ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta Pemerintah Indonesia mempermudah izin impor suku cadang pesawat terbang.
Pasalnya, kebijakan pembatasan impor suku cadang pesawat sebesar 49 persen dari 10.000 HS, sangat memberatkan industri penerbangan.
“Pembatasan 49 persen dari semua impor suku cadang yang digunakan oleh penerbangan, sangat berat dan membebani industri penerbangan kita,” terang Ketua INACA Denon B. Prawiraatmadja dalam keterangannya yang diterima Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut cukup menyulitkan maskapai Tanah Air. Pasalnya, negara lain mengenakan lartas spareparts pesawat lebih rendah atau sebesar 17 persen.
“Kami dari asosiasi, menyampaikan bahwa harapan kami ke depan agar diturunkan presentasenya sehingga kelancaran bisnis aviasi bisa lebih baik,” imbuhnya.
Selain itu kata dia, proses perizinan yang panjang turut menambah biaya operasional maskapai. Ia berharap lartas tersebut diturunkan di bawah 49 persen meski lartas digunakan untuk melindungi produk dalam negeri dan mengoptimalisasi produksi suku cadang pesawat lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Jika cost component bisa turun terntu harga tiket juga bisa turun. Sehingga bisa membantu masyarakat juga,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post