ASIATODAY.ID, KOTABARU – PT Qinfa Mining Industri, investor asal China siap menggarap Tambang Batubara di Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Presiden Divisi Investasi PT Qinfa Mining Industri, Shirley Shi yang mewakili perusahaan itu pun telah bertemu dengan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, untuk membahas hal itu, termasuk soal perizinan. Pertemuan berlangsung di ruang rapat utama kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Rabu (6/5/2020).

Lokasi penambangan tersebut berada di Kelumpang Selatan, Kelumpang Barat dan Pamukan, dengan total lahan seluas 5.728 hektare.
Shirley menuturkan, rencana penambangan itu tersebar di lima titik, dan setiap titik akan memproduksi tambang batu bara 10 juta ton pertahun.
“Saat ini kami sudah mulai melakukan pengeboran dan 10 bulan mendatang sudah mulai operasi produksi,” terang Shirley.
Menurut Shirley, produksi batu bara yang dihasilkan akan di ekspor dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN di Indonesia.
“Tahap awal, kami akan pasok kebutuhan lokal dulu. Setelah itu baru kami bisa eksport ke negara lain. Kami bantu lokal dulu mau berapa,” terang Shirley.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Kotabaru, Said Akhmad usai pertemuan dengan Presiden Divisi Investasi, PT Qinfa Mining Industri, Shirley Shi, menyampaikan bahwa perusahaan berencana membuka tambang batubaru underground di wilayah Kecamatan Kelumpang Selatan, Kelumpang Barat dan Pamukan.
“Ekspose mereka baru sebatas rencana untuk melakukan tambang underground. Jadi penambangan bawah tanah bukan open fit atau digali. Penambangan ini menggunakan terowongan seperti yang di lakukan Belanda zaman dulu di Kotabaru,” kata Said saat dihubungi Jumat (8/5/2020).
Untuk advice planningnya, kata Said, pemerintah daerah memberikan kesesuaian untuk tata ruang.
“Hanya itu yang kita berikan, memang kita mendukung karena underground ini kan operasinya di bawah tanah jadi tidak mengganggu misalkan ada perkebunan di permukaan,” jelasnya.
Sementara untuk izin pertambangan, sekda menyampaikan ke perusahaan, bahwa sekarang bukan lagi wewenang kabupaten akan tetapi sudah menjadi wewenang provinsi.
Said menyebut untuk luasan area tambang yang akan digarap sekitar 5.728 hektare. Pemda meminta komitmen perusahaan agar perusahaan mempekerjakan tenaga lokal minimal 50 persen jika tambang terwujud.
“Tadi mereka komitmen memberikan bantuan menghibahkan anggaran ke pemerintah daerah dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur, dan CSRnya,” tandasnya. (ATN)
