ASIATODAY.ID, JAKARTA – Untuk mencegah krisis energi, Presiden RI Joko Widodo meminta perusahaan tambang agar memenuhi mekanisme persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Kewajiban tersebut bersifat mutlak lantaran berkaitan dengan ketahanan energi nasional.
“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka, Senin (3/1/2022).
Jokowi menegaskan, perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batubara akan dijerat sanksi berupa pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.
Terkait permasalahan pasokan batubara di dalam negeri, Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden.
Selain itu, Jokowi meminta setiap perusahaan, baik swasta, BUMN maupun anak usahanya yang bergerak di pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam lainnya wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Kementerian ESDM sebelumnya telah melarang sementara ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan jika pasokan batu bara di dalam negeri tersendat, maka akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, baik masyarakat umum hingga industri.
Apabila larangan ekspor tidak dilakukan, maka dapat menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.
“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022,” ujar Ridwan. (ATN)
Discussion about this post