• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Jokowi Wajibkan Perusahaan Tambang Penuhi DMO Batubara

by Redaksi Asiatoday
January 4, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jokowi Wajibkan Perusahaan Tambang Penuhi DMO Batubara

Presiden RI Joko Widodo. Dok BPMI Setpres

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Untuk mencegah krisis energi, Presiden RI Joko Widodo meminta perusahaan tambang agar memenuhi mekanisme persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Kewajiban tersebut bersifat mutlak lantaran berkaitan dengan ketahanan energi nasional.

“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka, Senin (3/1/2022).

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Jokowi menegaskan, perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batubara akan dijerat sanksi berupa pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.

Terkait permasalahan pasokan batubara di dalam negeri, Jokowi memerintahkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden.

Selain itu, Jokowi meminta setiap perusahaan, baik swasta, BUMN maupun anak usahanya yang bergerak di pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam lainnya wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Kementerian ESDM sebelumnya telah melarang sementara ekspor batu bara periode 1-31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan jika pasokan batu bara di dalam negeri tersendat, maka akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, baik masyarakat umum hingga industri.

Apabila larangan ekspor tidak dilakukan, maka dapat menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022,” ujar Ridwan. (ATN)

Tags: BatubaraKrisis EnergiLarangan Ekspor Batubara
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.