ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat desakan dari kalangan parlemen agar segera mengambil langkah tegas memberantas beking dan mafia tambang illegal di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo bahkan meminta Kapolri menindak oknum pejabat Polri yang diduga menjadi beking penambangan ilegal yang belakangan ini ramai diberitakan.
Sebelumnya viral video pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang kepada Kabareskrim Polri untuk mempermulus kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Saya memandang bahwa pelanggaran hukum merupakan ranah hukum yang harus ditegakkan. Negara ini menjunjung tinggi rule of law. Apabila memang terjadi pelanggaran, Polri sebagai lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut bukan untuk mempermudah,” tegas Sartono kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Menurut Sartono, praktik tambang ilegal di Indonesia sangat merugikan keuangan negara termasuk dampak ekologi akibat kerusakan lingkungan. Sehingga, dengan adanya oknum kepolisian yang membekingi aktivitas penambangan illegal, hal itu jelas tidak sesuai dengan marwah Polri dan malah akan memperburuk citra Korps Bhayangkara.
“Seharusnya Kepolisian itu menertibkan adanya penambangan ilegal, bukan malah membekingi. Karenanya jika hal ini benar terjadi sungguh miris sekali. Dimana mafia tambang malah dilindungi oleh para penegak hukum,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Sartono juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih agresif dalam melakukan pengawasan pertambangan ilegal, dengan menerapkan good mining practice yang jadi tupoksi dari inspektur tambang.
“Itu agar pertambangan yang ada di Indonesia lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VII Mulyanto mengusulkan agar pemerintah segera membentuk tim yang bertugas memberantas beking kegiatan penambangan liar oleh oknum aparat kepolisian sebagaimana yang disampaikan Ismail Bolong.
Menurutnya, anggota tim bisa terdiri dari pejabat Kementerian ESDM, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan RI agar proses pengawasan dapat berjalan secara terpadu dan objektif.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, tindakan tersebut merupakan momentum untuk memberantas praktik illegal mining dengan cara mengamankan oknum-oknum aparat yang selama ini menjadi beking. Pemerintah harus bergerak cepat agar pelanggaran yang berdampak bagi pendapatan negara dan dampak lingkungan ini tidak terus berlanjut.
“Pemerintah melalui aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak illegal mining termasuk cukong yang menjadi bekingnya. Terkesan pemerintah melempem karena ditengarai aparat turut bermain mata. Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah nyata, tegas, dan terukur agar keamanan dan ketertiban dalam sektor pertambagan ini dapat terjaga,” kata Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, kedepannya aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan pertambangan harus ditata secara serius. Proses perizinan ini perlu diperbaiki agar pertambangan rakyat yang sudah didelegasikan ke daerah ini harus benar-benar dapat diimplementasikan. Sehingga pengawasan dan penerimaan negara dapat ditingkatkan. Termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat semakin dikurangi.
“Sementara aparat penegak hukum yang ikut melindungi harus ditindak tegas,” tegas Mulyanto.
Mulyanto menegaskan, Komisi VII DPR RI akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menilai sudah saatnya negara mengakhiri praktik merugikan ini. Karena itu perlu ada kesamaan sikap antara pejabat eksekutif dan legislatif dalam menuntaskan urusan illegal mining ini.
“Jangan sampai masalah serius ini hanya ditangani secara sambil lalu. Sehingga ujung-ujungnya tidak menyelesaikan masalah sebenarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, viral video Ismail Bolong yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Dia pernah bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Di samping tugasnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Ismail mengaku bekerja sampingan menjadi pengepul tambang batu bara ilegal sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Kegiatan penambangan itu ia lakukan di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Kaltim. Dari bisnis gelapnya, Ismail mengaku bisa meraup untung Rp5-10 miliar setiap bulan. Dia menyebut bisnis yang ia jalankan bukan atas perintah pimpinannya di Polresta Samarinda, melainkan atas inisiatif pribadi. Namun, Ismail sempat mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim soal bisnisnya itu. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post