ASIATODAY.ID, MOROWALI – Pasca kecelakaan kerja yang menewaskan dua karyawan, perusahaan nikel milik China, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dikepung ribuan massa.
Ribuan karyawan perusahaan itu menggelar aksi unjukrasa pada Selasa (27/12/2022).
Aksi demonstrasi berlangsung di sejumlah titik, termasuk di area smelter nikel.
Dikutip dari pernyataan sikap para karyawan, Rabu (28/12/2022), dalam aksi itu, para karyawan menyampaikan 12 tuntutan terhadap manajemen PT.GNI. Salah satunya, adalah K3 (safety).
Pasalnya, di perusahaan ini kerap terjadi kecelakaan kerja hingga menelan korban jiwa dari pekerja.
Adapun 12 tuntutan karyawan terhadap manajemen PT GNI antara lain;
1.Masalah APD (helm, baju, sepatu dll) sudah tiga kali dijanjikan, namun sampai sekarang belum terpenuhi. Sedangkan jadwal penggunaan APD lengkap sudah diberlakukan.
2. Masalah potongan gaji sekali mangkir (absen) sebesar Rp 650.000,-.
3. Masalah debu dalam gudang ore kurang penerangan dan sangat gelap. Jika terjadi insiden, malah karyawan justru dikenakan SP 1, SP 2 dan SP 3.
4. Masalah kerusakan alat. Ini kurangnya perhatian perusahaan atas kerusakan atau kekurangan dari komponen alat yang ada di perusahaan.
Contohnya, ban mobil yang sudah tidak layak pakai masih dipaksakan untuk dipakai. Jika terjadi kebocoran atau meledak ban, maka operator alat yang dikenakan Surat Peringatan (SP).
Stok lampu hati-hati kendaraan juga kosong, sedangkan operator diharuskan atau wajib memakai lampu hati-hati (lampu hazard). Tapi stok lampu kosong atau tidak ada.
Wifer atau kanebo, stok wifer juga kosong. Sedangkan dalam gudang sangat berdebu. Jika alat yang dipakai tak ada wifer, maka bisa saja terjadi kecelakaan kerja. Sebab jalan tidak terlihat akibat kaca alat kabur karena terkena debu.
5. Tunjangan skill jangan dihilangkan. Tunjangan skill minta dinaikkan menjadi Rp 700.000. Tunjangan produksi dinaikkan menjadi Rp 400.000. Jangan dihilangkan tunjangan skill, karena tunjangan itu tetap ada, bukan mengikuti absensi atau SP.
6. Peraturan atau informasi: jika ada peraturan harus ada informasi surat resmi jangan cuma lisan.
7. Mesin penghisap: janji akan adanya mesin penghisap debu dalam gudang ore, tapi sampai saat ini belum ditepati.
8. Lemburan: lemburan operator jangan disamakan lemburan crew.
9. Gaji: kenapa gaji operator kalah dengan gaji crew, padahal operator punya skill.
10. Surat Peringatan (SP). SP dari pengawas China, maka harus disetujui oleh pengawas Indonesia.
11. Peraturan SP: kenapa SP harus ditargetkan dalam seminggu sebanyak tiga kali, apa tujuannya? Jika operator dalam seminggu tidak melakukan kesalahan-kesalahan, kenapa pengawas ditekan wajib mengeluarkan SP.
12. Pembagian Masker: untuk operator kenapa tidak ada pembagian masker. Perjanjian semua operator, jika ada diantara kami di SP atau di PHK, ataupun tidak lanjut kontrak maupun pengawas kami, maka akan melanjutkan aksi. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post