ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Jepang akan memperketat pengendalian perbatasan terhadap warga negara China.
Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mewajibkan para pelaku perjalanan (traveler) internasional dari China menunjukkan hasil tes negatif PCR yang berlaku mulai 30 Desember 2022. Jika hasilnya positif, maka mereka akan diwajibkan melakukan karantina selama tujuh hari.
Merespon hal tersebut, Kementerian Luar Negeri China (MFA) menyatakan, semua negara, termasuk Jepang harusnya bersikap proporsional tanpa memberikan dampak terhadap pertukaran antar-masyarakat.
“Kami selalu percaya bahwa semua negara dalam menerapkan kebijakan tanggap Covid-19 harus didasari sains,” kata juru bicara MFA, Wang Wenbin di Beijing, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan, sejak Covid-19 mulai merebak pada tiga tahun yang lalu, China telah mengambil langkah-langkah yang tepat secara ilmiah.
“Kebijakan tersebut terarah dan responsif terhadap situasi yang berkembang dan telah disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi,” katanya.
Bahkan, kebijakan antipandemi China itu telah memberikan kontribusi secara signifikan terhadap dunia global dalam memerangi pandemi dan menciptakan pemulihan ekonomi dunia.
Wang juga mengumumkan China akan membebaskan pelaku perjalanan internasional yang tiba di negaranya dari kewajiban karantina mulai 8 Januari 2023. Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari pelonggaran protokol kesehatan antipandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2022.
Pelonggaran kebijakan itu dikeluarkan pada saat Cina sedang dilanda gelombang Omicron subvarian BF.7 yang diperkirakan telah menulari sekitar 250 juta warga setempat. (ANT)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post