• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Kasus Pencemaran Minyak: PTTEP Australasia Diperintahkan Bayar Kerugian Petani Indonesia

by Redaksi Asiatoday
March 19, 2021
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kasus Pencemaran Minyak: PTTEP Australasia Diperintahkan Bayar Kerugian Petani Indonesia

Ladang minyak Montara PTTEP Australasia yang meledak dan mencemari perairan Laut Timor dan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NNT) Pada 21 Agustus 2009. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Penantian panjang sekitar 15.000 petani rumput laut Indonesia yang mata pencahariannya hancur akibat tumpahan minyak terbesar di Australia akhirnya menemukan titik terang.

Pasalnya, para petani berhasil memenangi gugatan perwakilan kelompok terhadap perusahaan minyak internasional itu.

Pengadilan Federal Australia pada Jumat (19/3/2021) sore memutuskan operator anjungan sumur Montara yang berada sekitar 700 kilometer sebelah barat Darwin, bersalah setelah ledakan di sumur H1 pada Agustus 2009 berdampak terhadap petani rumput laut.

RelatedPosts

Pacific Climate Crisis: Papua’s Last Glacier Nears Extinction

Indonesia Leads Southeast Asia’s Push for Deep-Sea Research Independence

Australia and Indonesia Lead Regional Ocean Conservation Initiative

Minyak dan gas tumpah tak terkendali dari sumur ke Laut Timor selama 74 hari, merusak rumput laut di lepas pantai Timor dan Pulau Rote.

“Saya puas bahwa minyak ini menyebabkan atau secara material berkontribusi pada kematian dan hilangnya tanaman para petani selaku pemohon utama,” kata Hakim David Yates seperti dikutip canberratimes.com.au. dari Associated Press Australia.

“Saya puas meskipun sulit untuk menilai dan meskipun diliputi dengan ketidakpastian, kerugian pemohon dapat dihitung, dan bahwa mereka berhak atas ganti rugi.”

Perusahaan minyak PTTEP Australasia, menerima bahwa mereka lalai dalam menangguhkan dan mengoperasikan sumur tersebut, tetapi berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjaga para petani. Bahkan, jika kewajiban menjaga dan dilanggar, dikatakan tidak ada bukti minyak mencapai daerah tersebut, apalagi dalam bentuk yang akan meracuni tanaman rumput laut.

Pemohon utama Daniel Sanda, yang hidup dengan penghasilan sekitar US$2.000 setahun sebelum bertani rumput laut di Pulau Rote, telah menghitung bahwa tumpahan minyak tersebut menyebabkan dia kehilangan keuntungan sebesar Rp739 juta (Aus$67.000) selama 6 tahun.

Hakim Yates memutuskan Sanda harus diberi ganti rugi Rp253 juta rupiah, setelah menerapkan diskon 40 persen karena ketidakpastian pendapatan pasti Sanda. (ATN)

Tags: Kebocoran MinyakPTTEP AustralasiaTumpahan Minyak
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism
  • Why North Bali Is Becoming the Favorite Destination for International Travelers
  • Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era
  • ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.