• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Kasus Suap IMB: Direktur Summarecon Diperiksa KPK

by Redaksi Asiatoday
July 29, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Investasi Kripto di Indonesia Rentan Pencucian Uang

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Direktur Business & Property Development Summarecon Agung, Herman, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (29/7/2022) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Herman Nagaria,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Belum diketahui apa yang hendak didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Herman. Hanya saja, pemeriksaan saksi kali ini diperlukan demi melengkapi berkas penyidikan Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya pada kasus yang sama.

RelatedPosts

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait IMB apartemen Royal Kedhaton.

Dia bersama Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono diduga memberikan sejumlah barang mewah ke Haryadi seperti sepeda mewah dan uang tunai minimal Rp 50 juta.

Pemberian tersebut dilakukan sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk “mengawal” pengajuan IMB tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real EstateSummarecon Agung, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan IMB apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. (ATN)

Tags: Korupsi IndonesiaKPKPT Summarecon Agung Tbk
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme
  • Indonesia Secures OECD Backing, Trade Gains, and Strategic Partnerships with Major Economies
  • Global Markets Warn Indonesia’s Nickel Industry: Prove It’s Green or Risk Losing Access
  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.