ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kawasan industri Batang dan Subang dirancang untuk menjadi kawasan yang diperuntukkan bagi investor luar negeri yang ingin merelokasi investasinya ke Indonesia, atau juga bagi pengusaha lokal yang siap membangun pabrik.
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, kawasan tersebut nantinya akan jadi pusat investasi berteknologi tinggi (high level technology) atau sering disebut hi-tech). Artinya, investasi tersebut harus bisa memperbaiki supply chain atau rantai pasok di Indonesia.
“Kawasan industri Batang dan Subang kita prioritaskan untuk pemindahan investasi dari luar negeri yang hi-tech dan memperbaiki supply chain,” kata Erick saat bertemu dengan Kadin Indonesia, Minggu (16/8/2020).
Erick menegaskan, Indonesia memiliki dua kekuatan besar baik sebagai pasar maupun sumber daya alam (SDA) yang melimpah.
Namun, di sisi lainnya ada dua hal yang dinilai masih kurang dalam memaksimalkan potensi SDA yang dimiliki yakni mengenai logistik dan inovasi. Keduanya berhubungan dengan supply chain.
“Ini ada hubungannya dengan supply chain dan ke depan kita harus kurangi yang namanya impor. Inilah fungsinya kawasan Batang dan Subang,” ujar Erick.
Di kawasan tersebut, pemerintah berencana memberikan kemudahan bagi investor atau pengusaha yang berniat untuk berinvestasi dengan membangun pabrik. Kemudahan yang akan diberikan berupa keringanan untuk tidak perlu melakukan pembebasan tanah.
Erick mengatakan ada 40 ribu hektare lahan di Batang dan 1.600 hektare lahan di Subang yang bisa digunakan menjadi kawasan industri. Lahan-lahan tersebut adalah milik PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN.
“Jadi investor tidak perlu lagi sibuk membebaskan tanah, tinggal masuk, airnya disiapkan, tanahnya tidak perlu beli. Ini terobosan yang dilakukan Bapak Presiden,” imbuhnya.
Karena itu kata Erick, pemerintah meminta waktu untuk menyinkronisasi kebijakan tersebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar nantinya tidak dianggap menimbulkan moral hazard atau kerugian negara.
“Berikan kami waktu agar tidak disebut sebagai kerugian negara,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post