ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah memeriksa sejumlah pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Kepala Kantor Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin, 27 April 2020 lalu.
Dimana, dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal dari penegakan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Tanjung Priok, penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium pada 2 Maret lalu.
Seluruh kontainer tersebut singgah di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer milik PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer milik PT Flemings Indo Batam.
“Petugas mendapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU BC Tanjung Priok. Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll,” kata Hari, baru-baru ini.
Selain itu, kata Hari, dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
“Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam,” ungkapnya.
Menurut Hari, pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Keseluruhan kontainer itu rencananya akan dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Diketahui, sebanyak 537 kontainer bermuatan tekstil masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. Ratusan kontainer tersebut diimportasi oleh PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Gramindo Prima (PGP) yang merupakan perusahaan pemilik 27 kontainer kain premium ilegal.
Pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, diketahui ada 8 orang yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Adapun nama para saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik antara lain:
- Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam
- Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.
- Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam.
- Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.
- M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.
- Kamarudin Siregar selaku Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2)
- Fabian Cahyo W sebagai Kepala Seksi Penindakan
- Deni Maryadi selaku Pengawas P2. (ATN)
Discussion about this post