• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Kekerasan Masih Menjadi Ancaman Pers di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
August 7, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kekerasan Masih Menjadi Ancaman Pers di Indonesia

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Tindak Kekerasan terhadap jurnalis, dinilai masih menjadi ancaman kebebasan pers di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, bila dirata-ratakan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mencapai 50 kasus setiap tahunnya.

“Itu hanya yang tercatat dan terlapor, ya, bagaimana dengan yang tidak tercatat,” ujar Manan di forum seminar nasional bertajuk “Wajah Kebebasan Pers Indonesia” yang diadakan di JS Luwansa Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

RelatedPosts

Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Berdasarkan hasil monitoring AJI, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih tergolong tinggi di Indonesia, kendati mengalami penurunan sejak tahun 2016 yang mencapai angka 81.

Namun, ia juga memaparkan bahwa hal ini patut dinilai ikut memberi kontribusi ancaman signifikan bagi iklim kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyinggung kasus terbakarnya rumah salah seorang wartawan di Aceh beberapa waktu lalu, yang motif pembakarannya belum terkuak hingga kini. Menurutnya, kasus ini perlu diusut lebih jauh.

“Pembakaran rumah, baik itu milik jurnalis atau bukan jurnalis tidak bisa dibenarkan karena sangat mengancam jiwa. Ini harus diusut oleh polisi dan jika tertangkap, kita bisa tahu modusnya apa,” papar Ade.

Terlepas dari apakah motif pembakaran tersebut, ia mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan tidak sepatutnya terjadi, utamanya bila berita yang disiarkan masih berada pada koridor kode etik jurnalistik.

“Pers memiliki konsekuensi sebagai subjek hukum, ini adalah pers tidak kebal hukum dan harus tunduk kepada hukum nasional. Namun ada hal-hal tertentu yang harus dihindari seperti pemidanaan terhadap pers khususnya dalam hal karya jurnalis,” tandasnya. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: AJIKebebasan Pers
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Challenges Singapore and Dubai as It Unveils Ambitious Global Financial Center Strategy
  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.