ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia bersama Komnas HAM Korea Selatan (Korsel) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terkait kematian dan Perbudakan anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia di kapal China.
“Kami sedang menyelidiki fakta dari kasus ini. Kemarin malam kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM yang ada di Korea Selatan untuk meminta keterangan langsung dari mereka,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Choirul mengungkapkan, pihaknya juga meminta Komnas HAM Korea Selatan untuk melakukan investigasi bersama terkait kasus tersebut. Ini penting, karena konsekuensi legalnya bisa berbeda jika fakta dari kasus itu dapat ditemukan.
“Kejelasan status mengapa sampai ABK WNI meninggal, ini mesti kita dalami lebih dahulu. Apakah sudah sesuai dengan prokotol atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korea Selatan (Korsel).
Adapun perkembangan terkait nasib ABK tersebut ;
(1) Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak buah kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
(2) KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
(3) Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
(4) KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
(5) Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
(6) Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga. (AT Network)
Discussion about this post