ASIATODAY.ID, JAKARTA – Haji furoda tengah menjadi kontroversi di Indonesia.
Pasalnya, saat ini tercatat sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau calon haji furoda yang terlapor ke Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Kementerian Agama menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji furoda atau mujamalah karena visa tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi.
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Menurut Hilman, kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji berdasarkan kuota. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu merinci bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji furoda undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji furoda, hanya visa haji kuota Indonesia,” kata dia.
Adapun teknis keberangkatannya kata Hilman, pemegang visa furoda harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” jelas Hilman.
“Sedangkan Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tambahnya.
Saat ini, proses pemberangkatan calon jemaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia menuai polemik.
Dua peristiwa yang menjadi sorotan publik terkait proses pemberangkatan calon jemaah haji furoda.
Pertama, ada 46 calhaj gagal naik haji usai dipulangkan kembali ke Indonesia. Mereka dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Selain itu, terdapat pula kabar ribuan calon jemaah haji furoda asal Indonesia batal berangkat ke tanah suci karena belum mendapatkan visa dari Arab Saudi. (ATN)
Discussion about this post