ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mulai memburu bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang tengah bersembunyi di Singapura.
Apeng telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Untuk mempercepat operasi perburuan ini, KPK menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Kita sudah mulai bergerak dan koordinasi dengan CPIB,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Karyato tidak menjelaskan rencana detail operasi ini, namun dia menegaskan bahwa perburuan Apeng akan segera dilaksanakan.
“Terkait DPO kami tidak akan banyak bicara, tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya,” tutur Karyoto.
Tutup peluang sidang In Absentia
Pada kesempatan itu, Karyoto juga menegaskan bahwa KPK tidak akan membuka peluang untuk menyidangkan Apeng secara in absentia. KPK menilai masih ada peluang memulangkan DPO tersebut ke Indonesia.
“Masalah in absentia, sebenarnya kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali ya jangan dulu,” ujarnya.
Dalam operasi perburuan Apeng, selain CPIB, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah pihak terkait.
Apeng juga diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung. Untuk itu, kerja sama KPK dengan Kejagung tak kalah penting dalam upaya memulangkan Apeng.
“Kami tentunya sebagai supervisi,” jelas Karyoto.
Diketahui, KPK telah menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Kejaksaan Agung saat ini sedang fokus mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya, yakni Apeng, menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan milik Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Ia diduga telah melarikan diri ke Singapura untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp78 triliun. (ATN)
Discussion about this post