ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menemukan adanya jejak ekspor ilegal alias penyelundupan ore nikel sebanyak 5 juta ton dari Indonesia ke China.
Temuan ini aneh, sebab sejak 2020 Pemerintah Indonesia sudah melarang ekspor ore nikel ke luar negeri.
“Ini ekspor Ilegal karena sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Menurut Dian, 5 juta ton ore nikel yang dikirim ke China itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022.
Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai China.
Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.
“Dari data terlihat nikel itu dari partner atau negara asal 112 (Indonesia),” jelas Dian.
Ekspor NPI Disorot
Selain ore nikel, ekspor nikel pig iron (NPI) dari Indonesia juga jadi sorotan.
Pasalnya, Indonesia sangat dirugikan dengan ekspor mineral ini.
Karena itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendesak Pemerintah melakukan moratorium izin ekspor nikel pig iron (NPI).
Menurut Mulyanto, ekspor NPI yang berlangsung selama ini sangat merugikan negara.
Pasalnya kandungan nikel dalam NPI hanya 4 -8 persen dan masih banyak mineral ikutan lain yang terbawa. Dan mineral ikutan tersebut tidak dianalisis atau dikenakan royalti lagi.
Seharusnya material ikutan yang tertambang pada kegiatan operasi produksi mineral nikel terdata baik tonase, jenis, serta kadar mineral yang terkandung di dalamnya sebagai laporan konservasi mineral.
“Ekspor nikel NPI yang merupakan nikel kadar rendah seperti akal-akalan pihak tertentu untuk menyeludupkan mineral ikutan nikel. Pemerintah harus bersikap agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar,” kata Mulyanto, dikutip Selasa (20/6/2023).
Mulyanto menjelaskan dalam setiap ton NPI yang diekspor setidaknya terdapat mineral ikutan laterit nikel dan logam tanah jarang (rare earth) seperti monasit, zirkon, xenotim. Bahkan berdasarkan hasil penelitian bijih nikel dari Sulawesi juga ditemukan Sc (Scandium), salah satu logam rare earth yang sangat mahal.
“Jadi dalam sudut pandang tertentu wajar kalau ekspor NPI menjadi semacam legalisasi penyeludupan mineral ikutan nikel. Karenanya memang sepantasnya kita stop ekspor NPI. Kita tutup smelter kelas dua yang menghasilkan NPI ekspor ini. Nikel ini harus dihilirisasi penuh di dalam negeri dengan nilai tambah tinggi. Bukan hilirisasi setengah hati, yang produknya barang setengah jadi,” kata Mulyanto.
“Pemerintah harus segera menetapkan nikel sebagai mineral kritis yakni mineral yang sulit untuk ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubstitusi logam atau material lain, sehingga cadangan yang ada harus dieman-eman,” tegasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post