• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Lagi, Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna Utara

by Redaksi Asiatoday
August 21, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Badan Keamanan Laut Indonesia Gagalkan Pencurian 25 Ton Batu Bara

Tim Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia melalui unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321, kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022).

Penangkapan kapal Vietnam ini bermula saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.

Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U – 105 ° 56’8089” T. Posisi kapal ikan asing itu berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.

RelatedPosts

BRICS Pushes for New Global Order: India, Russia and China Deepen Strategic Coordination

IsDB Unites 78 Nations Through $6 Billion in Agreements

Indonesia’s Film Industry Trapped as a Foreign Content Market Amid Korean and Chinese Drama Surge

Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, kapal ikan asing tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan.

Curiga dengan hal tersebut, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data kapal ikan asing tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7.

Kapal itu diawaki 17 orang anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

Kapal ikan asing Vietnam itu diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK kapal itu diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala. (ATN)

Tags: BakamlaIllegal Fishing
No Result
View All Result

Terbaru

  • BRICS Pushes for New Global Order: India, Russia and China Deepen Strategic Coordination
  • IsDB Unites 78 Nations Through $6 Billion in Agreements
  • Cambodia Secures $63 Million ADB-Backed Battery Project to Accelerate Clean Energy Transition
  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.