ASIATODAY.ID, NEW YORK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan pada Sabtu, 24 Oktober, bahwa 50 negara telah meratifikasi perjanjian PBB untuk larangan senjata nuklir.
Melalui ratifikasi ini, perjanjian tersebut akan mulai berlaku 90 hari ke depan.
Langkah ratifikasi ini diapresiasi oleh sejumlah aktivis anti-nuklir, namun ditentang Amerika Serikat dan negara-negara lainnya yang memiliki kekuatan nuklir.
Hingga Jumat kemarin, perjanjian PBB untuk larangan senjata nuklir itu telah diratifikasi 49 negara. PBB mengatakan ratifikasi ke-50 baru saja diterima dari Honduras.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengapresiasi langkah 50 negara dan “upaya instrumental” dari masyarakat sipil dalam memfasilitasi negosiasi dan mendorong ratifikasi perjanjian larangan senjata nuklir.
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres mengatakan bahwa perjanjian larangan senjata nuklir yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 itu menyoroti gerakan global dalam mencegah “konsekuensi berbahaya dari penggunaan senjata nuklir.”
“Perjanjian ini juga bentuk penghormatan kepada korban selamat ledakan dan uji coba nuklir. Banyak dari mereka terus menyuarakan perjanjian ini,” kata Dujarric mengutip perkataan Guterres, dilansir dari Global News, Minggu (25/10/2020).
Gutteres menegaskan, perjanjian ini “merepresentasikan komitmen menuju eliminasi total senjata nuklir, yang tetap menjadi prioritas utama PBB.”
Beatrice Fihn, direktur eksekutif dari kelompok International Campaign to Abolish Nuclear Weapons, menyebut ratifikasi perjanjian PBB untuk larangan nuklir sudah dinantikan selama 75 tahun sejak peristiwa pengeboman di “Hiroshima dan Nagasaki.”
“50 negara yang meratifikasi perjanjian ini telah menunjukkan kepemimpinan senjata dalam membentuk norma internasional terbaru, bahwa senjata nuklir bukan hanya amoral, tapi juga ilegal,” kata Fihn.
Ratifikasi perjanjian larangan nuklir terjadi dalam peringatan 75 tahun ratifikasi UN Charter, yang merupakan momen terbentuknya PBB dan dirayakan sebagai UN Day atau Hari PBB. (ATN)
Discussion about this post