• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Larangan Senjata Nuklir Mulai Berlaku 2021

by Redaksi Asiatoday
October 25, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PBB: Sebelum Vaksin Ditemukan, Dunia Belum Bisa Normal

Sekjend PBB, Antonio Guterres. Ist

ASIATODAY.ID, NEW YORK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan pada Sabtu, 24 Oktober, bahwa 50 negara telah meratifikasi perjanjian PBB untuk larangan senjata nuklir.

Melalui ratifikasi ini, perjanjian tersebut akan mulai berlaku 90 hari ke depan.

Langkah ratifikasi ini diapresiasi oleh sejumlah aktivis anti-nuklir, namun ditentang Amerika Serikat dan negara-negara lainnya yang memiliki kekuatan nuklir.

RelatedPosts

Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis

Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content

Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government

Hingga Jumat kemarin, perjanjian PBB untuk larangan senjata nuklir itu telah diratifikasi 49 negara. PBB mengatakan ratifikasi ke-50 baru saja diterima dari Honduras.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengapresiasi langkah 50 negara dan “upaya instrumental” dari masyarakat sipil dalam memfasilitasi negosiasi dan mendorong ratifikasi perjanjian larangan senjata nuklir.

Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres mengatakan bahwa perjanjian larangan senjata nuklir yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 itu menyoroti gerakan global dalam mencegah “konsekuensi berbahaya dari penggunaan senjata nuklir.”

“Perjanjian ini juga bentuk penghormatan kepada korban selamat ledakan dan uji coba nuklir. Banyak dari mereka terus menyuarakan perjanjian ini,” kata Dujarric mengutip perkataan Guterres, dilansir dari Global News, Minggu (25/10/2020).

Gutteres menegaskan, perjanjian ini “merepresentasikan komitmen menuju eliminasi total senjata nuklir, yang tetap menjadi prioritas utama PBB.”

Beatrice Fihn, direktur eksekutif dari kelompok International Campaign to Abolish Nuclear Weapons, menyebut ratifikasi perjanjian PBB untuk larangan nuklir sudah dinantikan selama 75 tahun sejak peristiwa pengeboman di “Hiroshima dan Nagasaki.”

“50 negara yang meratifikasi perjanjian ini telah menunjukkan kepemimpinan senjata dalam membentuk norma internasional terbaru, bahwa senjata nuklir bukan hanya amoral, tapi juga ilegal,” kata Fihn.

Ratifikasi perjanjian larangan nuklir terjadi dalam peringatan 75 tahun ratifikasi UN Charter, yang merupakan momen terbentuknya PBB dan dirayakan sebagai UN Day atau Hari PBB. (ATN)

Tags: PBBSenjata NuklirUnited Nations
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.