ASIATODAY.ID, KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang timbul dari praktek korupsi pertambangan nikel di Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut BPK, nilai kerugian negara mencapai Rp5,7triliun.
Angka kerugian negara itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Patris Yusrian Jaya, di Kendari, Kamis (13/7/2023).
“Angka Rp5,7 Triliun itu merupakan hitungan dari BPK sejak tambang di Blok Mandiodo dibuka. Dan itu (hitungan) bukan dari permintaan penyidik, ” ujar Patris.
Selain BPK kata Patris, Tim Penyidik juga telah meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat untuk melakukan penghitungan kerugian perekonomian negara sejak PT Antam melakukan Kerja sama operasi (KSO) dengan PT Lawu Agung Mining.
“Kami meminta BPKP untuk menghitung sebab tempus atau waktu kejadian yang kami minta sejak PT Antam melakukan KSO dengan PT Lawu Agung Mining,” jelas Patrias.
Sementara itu, Asisten Bidang Intelegen Kejati Sultra, Ade Hermawan menambahkan saat ini BPKP masih melakukan penghitungan komplit sejak Desember 2021 hingga sekarang.
“Jadi angka dari BPK Pusat itu menjadi referensi, sedangkan hitungan komplit sejak Desember 2021 hingga sekarang masih di hitung oleh BPKP, ” imbuhnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi sedang fokus membongkar mafia tambang nikel di daerah itu, khususnya di Blok Mandiodo.
Sejauh ini sudah ada empat (4) orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, General PT Antam Konawe Utara HW, Direktur PT KKP AA, dan Direktur Utama (Dirut) PT LAM OF.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB menangkap Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM), OS.
Penangkapan OS dilakukan Tim Penyidik Kejati Sultra dengan di backup Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.
Asisten Bidang Intelegen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan OS sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam waktu dekat tersangka akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post