• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 17, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Mahkamah Internasional Desak Rusia Akhiri Operasi Militer di Ukraina

by Redaksi Asiatoday
March 17, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mahkamah Internasional Desak Rusia Akhiri Operasi Militer di Ukraina

Markas Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Dok

ASIATODAY.ID, DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) mendesak Rusia agar segera mengakhiri operasi militer di Ukraina.

“Federasi Rusia harus segera menangguhkan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari 2022 di wilayah Ukraina,” kata hakim di pengadilan tertinggi PBB dalam keputusan 13-2, Rabu (16/3/2022) sebagaimana dilaporkan Al Jazeera.

Negara yang menolak untuk mematuhi perintah pengadilan dapat dirujuk ke Dewan Keamanan PBB, di mana Rusia memegang hak veto.

RelatedPosts

Asia Drives Global Aquatic Production to Record High, Powered by Aquaculture Expansion

Indonesia and Germany Deepen Strategic Partnership Amid Global Uncertainty

Student Protests Spread Across Indonesia, Pressure Mounts on Prabowo Government

Namun, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy memujinya sebagai kemenangan besar.

“Ukraina memperoleh kemenangan penuh dalam kasusnya melawan Rusia di Mahkamah Internasional,” tulisnya di Twitter.

“ICJ memerintahkan untuk segera menghentikan operasi militer. Perintah itu mengikat menurut hukum internasional. Rusia harus segera mematuhinya. Mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia,” tambahnya.

Ukraina mengajukan kasusnya tak lama setelah operasi militer Rusia dimulai pada 24 Februari, dengan menyatakan bahwa alasan pembenaran Rusia untuk mencegah genosida di Ukraina timur, tidak berdasar.

Pada persidangan, Ukraina menyatakan tidak ada ancaman genosida di Ukraina timur, dan Konvensi Genosida PBB 1948, yang telah ditandatangani kedua negara, tidak mengizinkan invasi untuk mencegahnya.

Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan operasi militer khusus diperlukan “untuk melindungi orang-orang yang telah menjadi sasaran intimidasi dan genosida” – yang berarti mereka yang bahasa pertama atau satu-satunya adalah bahasa Rusia – di Ukraina timur.

Rusia menyatakan pihaknya mengabaikan sidang ICJ pada 7 Maret mengingat absurditas gugatan itu.

Namun, Moskwa mengajukan dokumen tertulis ke pengadilan yang menyatakan ICJ tidak boleh memaksakan tindakan apa pun.

Rusia berpendapat bahwa penggunaan kata “genosida” oleh Putin tidak secara otomatis menyiratkan bahwa tindakannya didasarkan pada Konvensi Genosida. Tanpa perselisihan tentang interpretasi perjanjian, Rusia berpendapat, pengadilan tidak memiliki yurisdiksi.

Hakim Ketua Joan Donoghue mengatakan pengadilan memiliki informasi yang cukup bahwa kedua negara tidak setuju tentang interpretasi Konvensi Genosida untuk membuat keputusan awal. Yurisdiksi yang sebenarnya hanya akan diputuskan kemudian.

Dalam situasi mendesak seperti konflik di Ukraina, pengadilan dapat memerintahkan tindakan darurat dalam hitungan hari, bahkan sebelum memutuskan apakah pengadilan memiliki yurisdiksi dalam suatu kasus.

Tindakan biasanya memakan waktu berbulan-bulan, sementara keputusan tentang manfaat sebenarnya dari sebuah kasus bisa memakan waktu bertahun-tahun. (ATN)

Tags: RusiaUkraina
No Result
View All Result

Terbaru

  • Asia Drives Global Aquatic Production to Record High, Powered by Aquaculture Expansion
  • Indonesia–Germany Set to Accelerate Economic and Industrial Alliance
  • Indonesia and Germany Deepen Strategic Partnership Amid Global Uncertainty
  • Danantara Raises US$1.5 Billion as Global Investors Flock to Indonesia Bond Offering
  • SMK and Moellhausen Encourage Local Indonesian Brands Expand into Global Markets
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.