ASIATODAY.ID, JAKARTA – Maskapai AirAsia kembali memperpanjang penghentian sementara penerbangan reguler di Indonesia hingga 8 Juni 2020.
Menurut Manajemen PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), perpanjangan penghentian sementara operasional penerbangan di Tanah Air lantaran perpanjangan masa pembatasan sosial di beberapa wilayah.
“Bersama ini perseroan menyampaikan informasi mengenai perpanjangan masa penghentian sementara penerbangan reguler AirAsia Indonesia dikarenakan alasan operasional,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/6/2020).
Selain itu, perpanjangan penghentian operasional sementara ini dilakukan karena semakin ketatnya ketentuan penerbangan yang menyebabkan permintaan atas layanan penerbangan berjadwal belum juga membaik.
Manajemen juga menuturkan layanan penerbangan reguler AirAsia Indonesia akan menyesuaikan pengoperasian penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik secara bertahap.
“Direncanakan akan dimulai pada 8 Juni 2020 pada rute tertentu,” sebutnya.
Namun, perseroan dapat kembali mengoperasikan penerbangan secara terbatas jika dinilai memungkinkan. Manajemen juga mengatakan calon penumpang yang terdampak oleh perubahan ini telah menerima pemberitahuan pembatalan beserta informasi pilihan kompensasi melalui e-mail dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket.
“Perseroan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk mempersiapkan dimulainya kembali layanan penerbangan sesegera mungkin setelah situasinya memungkinkan,” tukasnya. (ATN)
Discussion about this post