ASIATODAY.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkap adanya konspirasi dan persekongkolan jahat dibalik kasus PT. Asuransi Jiwasraya.
Politisi Partai Golkar itu membeberkannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XI DPR RI bersama jajaran Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2020).
Menurut Misbakhun, konspirasi saham itu terlihat dari kepemilikan instrumen investasi di atas 70 persen dan 90 persen yang didesikasikan khusus bagi Jiwasraya.
“Fakta Ini menunjukkan sebuah konspirasi kalau menurut saya, sebuah konspirasi bagaimana membuat uang yang ada di Jiwasraya mengalir menjadi produk investasi dan produk investasi itupun harus memegang saham tertentu. Ini sudah terkonfirmasi baik dari KSEI dan BEI. Sebenarnya dari mereka tidak ada pembiaran, mereka tidak dalam kapasitas intuk menilai, mereka hanya mengadministrasikan pencatatan, kemudian transaksi, jadi bukan over the counter, tapi pasar negosiasi,” beber Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, jika diperhatikan, apa yang terjadi di Jiwasraya, ketika harus memberikan return yang sangat besar (9-11 persen), sementara satu-satunya cara adalah masuk ke pasar modal. Ketika mencari saham, mereka akan cari yang paling murah yaitu di pasar negosiasi, sehingga akhirnya dimainkan oleh beberapa sekuritas dan beberapa manajer investasi.
“Jadi kombinasi antara efek dan reksadana saham yang mereka punya,” urainya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indoneisa (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo, yang mengatakan produk investasi reksa dana yang ditawarkan oleh manajer investasi dibuat khusus atau taylor made untuk Jiwasraya.
“Isinya itu produknya hanya beberapa seperti taylor made untuk Jiwasraya, ini kalau dilihat dari hasil pengamatan isi dari manajer investasi,” paparnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan jika berdasarkan Self Regulatory Organizations (SRO), seharusnya ada fungsi BEI dan KSEI untuk menghindarkan kejadian seperti kasus ‘penggorengan’ saham di Jiwasraya.
Pengawasannya juga harusnya dapat diketahui dengan memisahkan fungsi kliring, custody dan pencatatan yang sudah ada.
“Ini kan konspirasi karena orang yang bisa mengetahui ini, orang yang punya pemahaman terhadap proses dan regulasinya,” tegas Misbakhun.
Terkait pengawasan, legislator dapil Jawa Timur II ini justru menyayangkan ketidakmampuan BEI dan KSEI dalam melacak dan mendeteksi permainan tersebut. Padahal BEI telah memiliki sistem JATS dan SMARTS yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada investor.
“Karena instrumen pasar modal ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat dan memperbesar likuiditas perekonomian kita, dan memberikan wajah Indonesia yang menarik secara ekonomi,” lanjutnya.
Audit Investigasi
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadwalkan akan mengumumkan hasil audit investigasinya atas perhitungan kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari ini
“Sedang kita siapkan untuk diumumkan perhitungan kerugian negaranya atau pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum. Semoga Februari ini sudah tuntas,” kata Ketua BPK Agung Firman baru-baru ini.
Agung mengatakan, proses perhitungan kerugian negara dari BPK merupakan hal pertama yang akan dibongkar. Sementara pemeriksaan yang dilakukan lembaga lainnya akan menyusul.
“Prosesnya sedang jalan dan bagian pertama yaitu perhitungan kerugian negara akan disampaikan kurang lebih akhir Februari ini. Sedangkan sisanya akan bertahap dilakukan, diselesaikan,” jelasnya.
Pihaknya juga memeriksa Asabri yang turut diduga bermasalah. Pihaknya sudah memegang 60 persen data terkait pemeriksaan terhadap Jiwasraya dan Asabri.
“Kami ingin sampaikan bahwa kami sudah dapatkan 60 persen data-data yang terkait dengan hal-hal yang kita identifikasi seperti fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri. Keduanya kita lakukan pemeriksaan investigasi. Khusus untuk Jiwasraya kita lakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian negara,” tambahnya.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp13,7 triliun.
“Akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ini baru perkiraan awal. Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Sebagai referensi, sejauh ini Kejaksaan Agung resmi menambah satu orang di daftar tersangka kasus Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Jumat (7/2/2020) lalu. Dengan penetapan ini, setidaknya sudah ada enam tersangk kasus Jiwasraya, diantaranya Dirut PT. Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018 Hary Prasetyo, Dirut Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post