ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora senilai Rp 26,5 miliar.
Status tersangka yang disandang Imam ini berlaku setelah KPK melakukan pengembangan kasus di Kemenpora.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Diketahui, Miftahul yang merupakan asisten pribadi Menpora sudah lebih dulu menjadi tahanan KPK pada awal bulan September ini.
Kasus yang menjerat sang menteri ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Pada kasus awal, KPK menetapkan 5 tersangka, masing-masing Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sementara 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aliran Dana
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana suap senilai Rp 26,5 miliar.
“Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar,” jelas Alexander Marwata.
Alexander Marwata membeberkan, Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar.
“Sehingga total dugaan aliran dana suap
sebesar Rp 26,5 miliar,” jelasnya.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora,” tandasnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post