ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pasar crypto di Indonesia diproyeksi akan mencapai 28 juta orang atau 10 persen dari populasi sebanyak 276 juta, pada 2025.
Menurut CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, saat ini pasar crypto di Indonesia berada 5 tahun di belakang pasar crypto Amerika Serikat.
Pada 2015, pasar crypto di Indonesia hanya 0,1 juta orang, sedangkan pada waktu yang sama di Amerika Serikat mencapai 1,8 juta atau 0,8 persen dari populasi sebanyak 328 juta orang.
Kemudian pada 2020, pasar crypto mencapai 0,8 persen populasi di Indonesia atau mencapai 2 juta orang.
“Diproyeksikan pada 2025 mencapai mencapai 28 juta orang atau 10 persen dari populasi Indonesia. Penetrasi di AS pada 2025 mencapai 32 juta orang atau 10 persen dari populasi AS,” jelasnya Sabtu (21/2/2021).
Pasar crypto di Indonesia diyakini akan berkembang cepat. Hal itu dikarenakan adanya jaminan payung hukum dari Pemerintah Indonesia mengenai industri cryptocurrency yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 membuat masyarakat bertambah yakin bahwa investasi di industri tersebut aman.
“Bappebti sudah memiliki daftar resmi bursa crypto di Indonesia yang resmi terdaftar agar masyarakat Indonesia lebih terlindungi ketika ingin memperdagangkan aset cryptocurrency mereka sehingga ereka juga yakin masuk ke crypto market,” terangnya.
“Investasi cryptocurrency memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan investasi lain yakni aset antiinflasi, aman, fee transaksi yang rendah, dan yield yang tinggi,” tandasnya.
Bappebti Jamin Kepastian Hukum Industri Kripto
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital.
Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi
persaingan global dalam era ekonomi digital.
Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam kegiatan literasi perdagangan berjangka komoditi melalui daring dengan tema “Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia” yang digelar Kamis (18/2/2021).
“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset
kripto,” ujar Sidharta, dikutip siaran pers Jumat (19/2/2021).
Sidharta menerangkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.
Regulasi ini juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi
pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
Sidharta mengungkapkan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang
diperdagangkan oleh calon pedagang. Salah satunya yaitu bitcoin.
Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD 8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD 29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD 48.149.
”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” tandas Sidharta.
Sementara itu, Sahudi menegaskan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya
intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.
Sementara itu, M Syst mengimbau masyarakat agar masyarakat memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.
Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.
Mardyana menambahkan, Bappebti juga telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset kripto antara lain pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha 13 calon Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar di
Bappebti.
Selain itu, Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan program Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pndanaan Terorisme (APU PPT). Ke depan Bappebti juga sedang menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar dapat lebih memberikan perlindungan nasabah, mengingat perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat komplek mempunyai resiko yang sangat tinggi.
“Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” imbuh Mardyana.
Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja,
PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset. (ATN)
Discussion about this post