ASIATODAY.ID, JAKARTA – Aktivitas kapal-kapal China menginvasi kedaulatan Indonesia di perairan Laut Natuna, telah melanggar hukum internasional.
Pasalnya, dalam putusan Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA), Pengadilan yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutus China melanggar kedaulatan Filipina di Laut Cina Selatan. Putusan ini berlaku otomatis bagi ZEE Indonesia dan membuat klaim China atas Laut Natuna bertentangan hukum.
Mengutip keterangan tertulis PCA pada 12 Juli 2016 di Den Hag, Belanda, mulanya Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke PCA. Filipina tak terima atas klaim sepihak China yang membuat sembilan titik garis batas putus-putus atau yang disebut ‘nine dash line’. Klaim ini disebut China atas hak bersejarah wilayah itu.
Sembilan garis batas yang dihubungkan dari Pulau Hainan tersebut mengklaim wilayah seluas 2 juta km persegi di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China, sehingga mengambil kurang lebih 30 persen laut Indonesia di Natuna, 80 persen laut Filipina, 80 persen laut Malaysia, 50 persen laut Vietnam, dan 90 persen laut Brunei.
Dalam amar putusan itu, Filipina menang atas gugatannya. Mahkamah menjelaskan bahwa China tak berhak atas klaim ZEE Filipina 200 mil, lantaran tak bisa memenuhi syarat hukum internasional.
Mahkamah juga memutuskan bahwa China telah mengganggu aktivitas eksplorasi dan eksploitasi Filipina atas wilayah ZEE Filipina. Secara otomatis, keputusan PCA ini juga berdampak pada ZEE Natuna milik Indonesia.
Mahkamah mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.
Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Anehnya, China tetap bersikukuh. China bahkan tidak menerima putusan PCA yang berada dibawah naungan PBB itu.
“China tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan berdasarkan atas putusan tersebut,” ujar Xi mengutip CNN, Selasa (12/7/2016).
Sejak awal, Indonesia sudah menentang sikap China. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Indonesia dan China tidak dalam suasana perang terkait pelanggaran ZEE yang dilakukan oleh kapal-kapal China. Mahfud menegaskan Laut Natuna adalah wilayah teritorial Indonesia sehingga tak ada negosiasi dengan China.
“Yang jelas, kita tidak dalam suasana berperang. Karena memang kita tidak punya konflik dengan China,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2019).
“Jadi tidak ada perang, tetapi tidak ada negosiasi. Karena kalau negosiasi berarti kita mengakui itu milik bersama. Ini sudah final secara internasional,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post