• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

PDPI Tawarkan 11 Cara Mengatasi Polusi Udara

by Redaksi Asiatoday
July 31, 2019
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
BMKG Ungkap Penyebab Kualitas Udara Jakarta Menurun

PLTU Batubara, sumber Polusi Udara paling berbahaya. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) merespon masalah Polusi Udara yang terjadi di Jakarta.

Melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (31/7/2019), setidaknya ada 11 pokok pikiran penting yang ditawarkan PDPI dalam menghadapi dan mengatasi masalah polusi. Sikap itu disampaikan sekaligus sebagai momentum menyambut hari kanker sedunia yang diperingati setiap 1 Agustus.

Mengutip laporan World Health Organization (WHO), saat ini 92 persen penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk.

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

WHO mencatat setiap tahun ada 7 juta kematian (2 juta di Asia Tenggara) berhubungan dengan polusi udara luar ruangan dan dalam ruangan. Oleh karena itu, penanganan dan pencegahan polusi udara harus diperhatikan serius, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Berikut pokok-pokok pikiran PDPI terhadap pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan polusi udara :

  1. Membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti peraturan standar baku mutu udara ambien yang sesuai standar WHO dan peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standar, peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor, peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri, dan lain-lain.
  2. Koordinasi lintas sektoral yang lebih baik termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah polusi udara seperti kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan (emissions inventory), kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat dan upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral.
  3. Melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah untuk mengurangi/menurunkan polusi udara seperti menggaiakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang dan melaksanakan pemantauan emisi polusi udara dari industri dan memberikan hukuman tegas bagi industri tidak ramah lingkungan.
  4. Mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, tenaga ombak, atau tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik.
  5. Membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat.
  6. Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja.
  7. Membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik (mobil dan motor listrik) termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik.
  8. Meningkatkan penanaman pohon-pohon, dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.
  9. Maksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat seperti maembuat dan memperbanyak titik-titik monitoring/alat ukur kualitas udara serta memberikan informasinya yang mudah diakses oleh masyarakat.
  10. Memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat dan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan mayarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang polusi udara di berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial).
  11. Mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terdampak akibat polusi udara. (Lis)
,’;\;\’\’
Tags: Perhimpunan DokterPolusi Udara
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.