ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kecelakaan kerja hingga merenggut korban jiwa kembali terjadi di kawasan industri nikel (smelter) di Indonesia.
Kali ini, kecelakaan terjadi di Kawasan Industri Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pasalnya, seorang karyawan PT Mega Surya Pertiwi (MSP), yang merupakan subkontraktor dari Harita Nickel, berinisial AS tewas saat bekerja.
Laporan media lokal setempat, peristiwa itu terjadi jelang subuh, Minggu 29 Januari 2023, ketika korban hendak melakukan inspeksi di pabrik (smelter) sebelum pergantian sift. Korban diketahui tewas akibat benturan keras di kepala.
“Kejadiannya sekitar pukul 05.11 Wita. Korban sedang inspeksi. Sebuah loader sedang mundur, korban yang berada di belakang kaget dan roboh ke belakang. Ia tersandung dan kepala bagian belakang membentur lantai. Kemudian korban tidak sadarkan diri,” kata saksi mata di lokasi.
Korban sempat dilarikan ke klinik perusahaan untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawa korban tak bisa diselamatkan dan meninggal sekitar pukul 07:00 pagi Wita.
“Korban dibawah dengan speedboat menuju Ternate, sekitar pukul 09:00. Jenazah diantar langsung oleh perwakilan pihak perusahaan ke kampung halamannya di Desa Petelei, Maba Selatan, Halmahera Timur,” paparnya.
Menurut informasi, korban sudah bekerja di MSP selama kurang lebih 7 tahun. Korban meninggalkan seorang istri dan seorang anak.
Sementara itu, Humas Harita Nickel saat dikonfirmasi mengaku masih fokus pada pemulangan jenazah ke kampung halaman sehingga belum memberikan pernyataan resmi perihal kejadiaan yang merenggut nyawa AS.
Sekadar diketahui, PT. Megah Surya Pertiwi (Harita Group) bergerak di bidang peleburan ferro-nickel (Smelter Nikel).
Perusahaan itu dikendalikan oleh sejumlah pemegang saham: Xinxing Ductile Iron Pipes Co, Ltd – China (BUMN) Harita Group – Indonesia Corsa Investments Pte. Ltd – Singapore dengan total investasi US$350 juta. (ATN)
Source: Halmaherapost.com
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post