ASIATODAY.ID, BEIJING – Raksasa marketplace China, Alibaba dijatuhi sanksi oleh Pemerintah China karena praktek monopoli pasar.
Sanksi berupa denda senilai 18,23 miliar yuan atau sekitar Rp40,6 triliun dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha China (SAMR).
Denda tersebut setara dengan 4 persen pendapatan Alibaba pada 2019.
Penyelidikan dugaan praktik monopoli dilakukan sejak Desember lalu. Fokus penyelidikan adalah praktik pemaksaan tidak langsung, di mana penjual online harus memilih salah satu platform dan tidak bisa memilih dua-duanya.
SAMR mengatakan praktik tersebut mematikan kompetisi dalam pasar ritel online di China dan melanggar hak-hak pengusaha (merchant) dan konsumen. Menurut SAMR, kebijakan “pilih salah satu” menguntungkan posisi Alibaba sebagai pemimpin pasar dan memberikan keuntungan di atas pesaingnya.
Selain denda, Alibaba juga harus memberikan laporan evaluasi diri dan kepatuhan kepada SAMR selama tiga tahun ke depan.
Dalam keterangan persnya, Alibaba mengatakan menerima denda tersebut dan akan mematuhi keputusan SAMR. Alibaba akan kooperatif selama investigasi dan sudah melakukan evaluasi perusahaan dan memperbaiki sistem internal.
“Alibaba tidak akan mencapai kesuksesan tanpa peraturan dan layanan pemerintah yang baik, pengawasan yang kritis, toleransi dan dukungan dari semua konstituen yang krusial bagi pertumbuhan,” tulis Alibaba dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (12/4/2021). (ATN)
Discussion about this post