• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Indonesia Mulai Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

by Redaksi Asiatoday
June 28, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Indonesia Mulai Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Keluarga korban menyambut Presiden Jokowi saat meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023). Foto: BPMI Setpres

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai melakukan pemulihan hak para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu. Tahap awal, program ini dimulai dari Aceh.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023), merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers setelah peluncuran.

RelatedPosts

Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed

Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls

Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA

Presiden Jokowi mengatakan, alasan peluncuran program dilaksanakan di Aceh khususnya di Kabupaten Pidie karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

“Di sini memang ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” imbuhnya.

Jokowi menekankan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tegasnya.

Presiden Jokowi menambahkan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” kata Presiden Jokowi.

“Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya.

Korban dan Keluarga Sambut Baik

Sejumlah korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat menyambut baik program yang digagas oleh pemerintah tersebut.

Salah satunya diungkapkan oleh Saburan, keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok yang terjadi pada 17 Mei 2003 lalu.

Saburan mengungkapkan rasa terima kasih atas upaya pemerintah dalam penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat kepada keluarga korban.

“Saya mewakili seluruh ahli waris keluarga korban Jambo Keupok sangat-sangat mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengakui kasus yang kami alami itu sebagai pelanggaran HAM berat. Yang kemudian, sebagaimana Presiden Jokowi menyelesaikan dengan cara nonyudisial. Jadi kami atas nama keluarga korban sangat-sangat menerima penyelesaian dalam bentuk nonyudisial untuk sementara ini,” kata Saburan.

Saburan pun berharap agar program yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian nonyudisial tersebut dapat tepat sasaran dan diterima langsung oleh korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.

“Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah supaya lebih serius dalam pemberian santunan kepada keluarga korban dan juga serius dan teliti dalam pendataan,” tuturnya.

Sementara itu, Samsul Bahri, yang merupakan korban peristiwa Simpang KKA berharap agar pemerintah juga terus mengupayakan penyelesaian yudisial, di samping melakukan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.

“Jadi yang kami harapkan bahwa dalam pemenuhan ini kami mengharapkan pemerintah secepatnya membuat pengadilan-pengadilan HAM, yang yudisial, bukan dengan nonyudisial saja. Harapan kami pemerintah betul-betul memperhatikan korban,” ujar Samsul.

Selain itu, Fauzinur Hamzah yang merupakan keluarga korban peristiwa di Rumah Geudong pada tahun 1998 lalu berharap bahwa dengan adanya program penyelesaian yang digagas pemerintah tersebut, tidak akan ada lagi pertikaian yang terjadi di tanah air. (AT Network)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Hak Asasi ManusiaHuman Rights
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.