ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah memulihkan kembali 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sempat dicabut sejak Februari 2022.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia mengatakan langkah itu menjadi pemulihan tahap pertama dari 700 keberatan yang berasal dari perusahaan tambang yang sudah dihimpun Satgas.
Rencanannya proses verifikasi untuk pemulihan IUP yang sempat dicabut akan berlanjut hingga pekan kedua September 2022.
Menurut Bahlil, pihaknya hanya mengabulkan sekitar 40 persen dari keberatan perusahaan tambang yang berhasil dihimpun Satgas untuk putaran pertama verifikasi tahun ini.
“Tidak semuanya akan dipulihkan, paling sekitar 40 persen,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Perkembangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dari 80 IUP yang dipulihkan meliputi tambang batu bara, nikel, bauksit, emas, timah dan galian lainnya. Meski demikian, Bahlil tidak memerinci 80 nama perusahaan tambang tersebut.
Sementara itu, Satgas sendiri telah mencabut 2.065 IUP atau 98,4 persen dari keseluruhan izin yang direncanakan sebanyak 2.078 IUP sejak Februari 2022. Adapun luas lahan pertambangan yang dicabut mencapai 3,17 juta hektare yang berasal dari sejumlah jenis tambang.
Pertambangan batu bara yang dicabut sebanyak 306 IUP dengan luasan lahan mencapai 9.413 hektare, timah sebanyak 307 IUP dengan luasan lahan 445.728 hektare, nikel mencapai 106 IUP sebesar 182.904 hektare, emas sebesar 71 IUP dengan luas lahan mencapai 544.728 hektare, bauksit sebesar 54 IUP dengan luasan tambang 336.328 hektare, tembaga 18 IUP sebanyak 70.663 hektare dan mineral lainnya 1.203 IUP dengan luas tambang mencapai 599.129 hektare.
Izin operasi yang dicabut itu tersebar merata di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah hingga Papua.
“Negara akan mendistribusikan itu dengan skala prioritas dan keseriusan. Untuk pertambangan skala besar akan ada mekanisme tender, namun untuk skala kecil yang dikelola melalui Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikri Kecil Menengah (UMKM), Yayasan dan koperasi akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post