ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran senilai Rp464,6 triliun untuk mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) di tahun 2021.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Dalam beleid tersebut terdapat 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor.
“Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp 464,6 triliun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, dikutip Senin (30/11/2020).
Percepatan PSN diharapkan dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata.
Airlangga yang juga Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyampaikan percepatan pelaksanaan PSN akan menjadi upaya pemulihan ekonomi nasional. Langkah pemulihan diperlukan setelah adanya tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878.000 di 2021 dan 938.000 di 2022.
Pada penyusunan PSN dalam Perpres 109/2020 telah dilakukan evaluasi terhadap usulan PSN yang ada. Total sebanyak 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta.
“Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional,” terang Airlangga.
Kriteria dasar antara lain kesesuaian dengan RPJMN, Rencana Strategis, Rencana Tata Ruang, atau diatur dalam Peraturan Khusus. Daftar PSN juga mempertimbangkan kriteria strategis, yakni memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antar sektor, dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Selain itu, pertimbangan kriteria operasional, antara lain memiliki studi kelayakan yang berkualitas, memiliki nilai investasi di atas Rp500 miliar, penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024, serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.
Ketentuan penyelesaian konstruksi tak berlaku bagi sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024.
Total investasi dari PSN yang terdapat dalam Perpres 109/2020 sebanyak Rp4.809,7 triliun. Proyek dan program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, BUMN, dan/atau Swasta. (ATN)
Discussion about this post