ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 52 lokasi area konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). KLHK sudah memantau perusahaan-perusahaan itu sejak Juli 2019.
“Kami melihat ada kenaikan titik panas pada Juli. Pada Maret kami sudah mengirimkan surat peringatan yang terindikasi ada titik panas di lahannya,” terang Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridjo Sani melalui keterangannya, Senin (23/9/2019).
Lokasi 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Menurut dia, penyegelan itu merupakan salah satu langkah dalam memberikan tindakan tegas kepada perusahaan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk pelaku pembakaran hutan.
Dari 52 perusahaan yang telah disegel, kata dia, ada lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka bekerjasama dengan kepolisian.
Rasio menambahkan saat ini pemerintah akan lebih tegas dalam menindak pelaku kebakaran hutan. Ia pun memastikan jumlah perusahaan yang disegel akan bertambah.
Sebelumnya KLHK menyebutkan sejumlah perusahaan asing juga ikut disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Rasio mengatakan pada 2019 pihaknya lebih mendorong upaya penerapan sanksi administratif dan perdata, karena hal tersebut dilakukan dalam upaya preventif.
“Kami akan menerapkan pasal berlapis bagi korporasi mau pun masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan,” ujarnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post