• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Pemerintah Tegaskan Omnibus Law tidak Mengancam Lingkungan

by Redaksi Asiatoday
October 9, 2020
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Tegaskan Omnibus Law tidak Mengancam Lingkungan

Sejumlah aktivis lingkungan membentangkan spanduk penolakan atas Omnibus Law Cipta Kerja. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kekhawatiran atas degradasi lingkungan di Indonesia sebagai konsekuensi dari Omnibus Law Cipta Kerja ditepis oleh pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kepastian dan memperkuat persyaratan izin usaha, termasuk izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sri Mulyani menjelaskan momentum pandemi Covid-19 yang berdampak pada aktivitas ekonomi tidak membuat pemerintah berhenti melakukan reformasi.

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

Sri memandang, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka memperkuat kebijakan terkait pembangunan berwawasan lingkungan.

“Omnibus Law bukan melemahkan, kita memperkuat kebijakan untuk investasi dan analisis mengenai dampak lingkungan,” jelas Sri Mulyani dalam 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat (9/10/2020).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya juga menjelaskan izin AMDAL digabungkan ke dalam izin usaha. Penggabungan ini bukan berarti aspek lingkungan tidak kuat secara hukum.

“Justru sekarang lebih kuat, jika ada masalah lingkungan yang digugat langsung ke izin usahanya. Jadi tidak benar melemahkan AMDAL, izin usaha dapat digagalkan apabila mengandung cacat syarat yang tidak dilaksanakan dalam penyelanggaraan usaha,” jelasnya.

Menurut Siti, selama ini setiap tahun ada sekitar 1.500 izin AMDAL. Untuk itu, penyederhanaan juga berasal dari dasar sistem penilaian dan uji kelayakan hasil praktik yang selama ini menyulitkan dan memakan waktu lama.

UU Cipta Kerja ini telah disesuaikan dengan sistem uji kelayakan langsung dari lembaga kelayakan yang dibentuk pemerintah pusat dibantu pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta berstandar.

Sementara dari sisi hukum, UU Cipta Kerja akan mengutamakan sanksi administratif.

“Ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sanksi dapat langsung dilayangkan tanpa menunggu proses persidangan,” tandasnya. (ATN)

Tags: Omnibus LawRUU Cipta KerjaRUU Kontroversial
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.