ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kekhawatiran atas degradasi lingkungan di Indonesia sebagai konsekuensi dari Omnibus Law Cipta Kerja ditepis oleh pemerintah.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kepastian dan memperkuat persyaratan izin usaha, termasuk izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sri Mulyani menjelaskan momentum pandemi Covid-19 yang berdampak pada aktivitas ekonomi tidak membuat pemerintah berhenti melakukan reformasi.
Sri memandang, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka memperkuat kebijakan terkait pembangunan berwawasan lingkungan.
“Omnibus Law bukan melemahkan, kita memperkuat kebijakan untuk investasi dan analisis mengenai dampak lingkungan,” jelas Sri Mulyani dalam 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat (9/10/2020).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya juga menjelaskan izin AMDAL digabungkan ke dalam izin usaha. Penggabungan ini bukan berarti aspek lingkungan tidak kuat secara hukum.
“Justru sekarang lebih kuat, jika ada masalah lingkungan yang digugat langsung ke izin usahanya. Jadi tidak benar melemahkan AMDAL, izin usaha dapat digagalkan apabila mengandung cacat syarat yang tidak dilaksanakan dalam penyelanggaraan usaha,” jelasnya.
Menurut Siti, selama ini setiap tahun ada sekitar 1.500 izin AMDAL. Untuk itu, penyederhanaan juga berasal dari dasar sistem penilaian dan uji kelayakan hasil praktik yang selama ini menyulitkan dan memakan waktu lama.
UU Cipta Kerja ini telah disesuaikan dengan sistem uji kelayakan langsung dari lembaga kelayakan yang dibentuk pemerintah pusat dibantu pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta berstandar.
Sementara dari sisi hukum, UU Cipta Kerja akan mengutamakan sanksi administratif.
“Ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sanksi dapat langsung dilayangkan tanpa menunggu proses persidangan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post