• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Pemerintah Tegaskan Omnibus Law tidak Mengancam Lingkungan

by Redaksi Asiatoday
October 9, 2020
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Tegaskan Omnibus Law tidak Mengancam Lingkungan

Sejumlah aktivis lingkungan membentangkan spanduk penolakan atas Omnibus Law Cipta Kerja. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kekhawatiran atas degradasi lingkungan di Indonesia sebagai konsekuensi dari Omnibus Law Cipta Kerja ditepis oleh pemerintah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kepastian dan memperkuat persyaratan izin usaha, termasuk izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sri Mulyani menjelaskan momentum pandemi Covid-19 yang berdampak pada aktivitas ekonomi tidak membuat pemerintah berhenti melakukan reformasi.

RelatedPosts

Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives

Indonesia Seeks Global Investment to Transform National Park Conservation

The Hidden Cost of Indonesia’s Nickel Boom: Deaths, Pollution, and Rights Violations

Sri memandang, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka memperkuat kebijakan terkait pembangunan berwawasan lingkungan.

“Omnibus Law bukan melemahkan, kita memperkuat kebijakan untuk investasi dan analisis mengenai dampak lingkungan,” jelas Sri Mulyani dalam 7th OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat (9/10/2020).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya juga menjelaskan izin AMDAL digabungkan ke dalam izin usaha. Penggabungan ini bukan berarti aspek lingkungan tidak kuat secara hukum.

“Justru sekarang lebih kuat, jika ada masalah lingkungan yang digugat langsung ke izin usahanya. Jadi tidak benar melemahkan AMDAL, izin usaha dapat digagalkan apabila mengandung cacat syarat yang tidak dilaksanakan dalam penyelanggaraan usaha,” jelasnya.

Menurut Siti, selama ini setiap tahun ada sekitar 1.500 izin AMDAL. Untuk itu, penyederhanaan juga berasal dari dasar sistem penilaian dan uji kelayakan hasil praktik yang selama ini menyulitkan dan memakan waktu lama.

UU Cipta Kerja ini telah disesuaikan dengan sistem uji kelayakan langsung dari lembaga kelayakan yang dibentuk pemerintah pusat dibantu pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta berstandar.

Sementara dari sisi hukum, UU Cipta Kerja akan mengutamakan sanksi administratif.

“Ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sanksi dapat langsung dilayangkan tanpa menunggu proses persidangan,” tandasnya. (ATN)

Tags: Omnibus LawRUU Cipta KerjaRUU Kontroversial
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.