ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia optimistis berlakunya Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong (AHKFTA) pada 4 Juli 2020 kian membuka peluang ekspor Indonesia.
“Pemberlakuan perjanjian AHKFTA sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan ekspor. Prestasi perundingan ini merupakan sinergi Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga melalui keterangan tertulisnya Kamis (9/7/2020).
Menurut Jerry, Hong Kong merupakan pintu gerbang perdagangan barang dan jasa. Dengan pemberlakukan AHKFTA, produk-produk Indonesia akan dipermudah berkaitan dengan tarif sehingga meningkatkan daya saing di kawasan regional maupun global.
“Ada 4.956 pos tarif yang dihapus atau nol persen. Penghapusan ini artinya daya saing harga produk Indonesia akan terdongkrak dibandingkan produk serupa dari negara lain. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini,” jelasnya.
Menurut Jerry, AHKFTA tidak hanya soal perdagangan produk barang, tetapi juga jasa, pengamanan perdagangan, standarisasi, kerja sama ekonomi, kerja sama teknis, hak kekayaan intelektual, dan ketentuan lainnya.
“AHKFTA akan menjadi peluang besar bagi pelaku usaha di banyak sektor, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Untuk itu, peluang ini harus dapat dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Jerry.
Selama ini Indonesia merupakan eksportir produk-produk hasil tambang dan kerajinan ke Hong Kong. Ekspor Indonesia ke Hong Kong antara lain produk perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, sarang burung walet, elektronik, dan tembakau.
Sedangkan impor utama Indonesia dari Hong Kong yaitu peralatan komunikasi, emas, rambut palsu, tekstil dan produk tekstil, serta produk besi.
Pada sektor jasa, Hong Kong memberikan komitmen pembebasan masuknya jasa bisnis, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa keuangan, jasa pariwisata dan jasa transportasi dengan rata-rata kepemilikan modal asing mencapai 100 persen.
Sebagai imbal balik, Indonesia memberikan komitmen liberalisasi pada sektor jasa konstruksi, jasa keuangan nonbank, dan jasa pariwisata, dengan partisipasi kepemilikan modal asing sebesar 49 hingga 51 persen.
Jerry menambahkan AHKFTA dapat dimanfaatkan untuk ekspansi bisnis dan menggerakkan ekonomi dalam negeri.
Pengusaha Indonesia bisa berekspansi bisnis dengan kepemilikan 100 persen di Hong Kong. Hal ini juga berlaku sebaliknya di dalam negeri, para pelaku usaha Indonesia bisa bermitra dengan pengusaha Hong Kong untuk meningkatkan investasi di sektor keuangan dan sektor riil.
“Ada kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dari aspek tarif. Sehingga AHKFTA akan memperkuat daya saing industri manufaktur dan UKM. Pada dasarnya, perjanjian AHKFTA sangat menjanjikan sehingga kita harus dapat memanfaatkannya dengan maksimal,” tandas Jerry.
AHKFTA adalah perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Hongkong yang memungkinkan Indonesia mengakses pasar Hong Kong. Meskipun memiliki wilayah kecil, Hong Kong merupakan salah satu pusat industri jasa utama di dunia. (ATN)
Discussion about this post