ASIATODAY.ID, JAKARTA – Aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) menempati rekor paling aktif di Asia Tenggara (ASEAN). Pasalnya, hingga kini 800 emiten sudah listing di BEI.
PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan pengelola waralaba (franchise), tercatat sebagai emiten yang ke-800 yang masuk BEI, pada Jumat (5/8/2022).
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, selain kedatangan emiten ke-800, pada 2021, pasar modal Indonesia mencatatkan rekor nilai penggalangan dana tertinggi penawaran umum saham di ASEAN sebesar Rp62,5 triliun.
“BEI juga merupakan bursa saham paling aktif di ASEAN dengan pencatatan saham baru terbanyak selama 4 tahun berturut-turut. Sepanjang periode 2018 hingga 2021 telah terdapat 217 perusahaan tercatat baru di BEI dan pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan bursa-bursa lain dalam kawasan ASEAN,” jelas Yulianto dalam keterangan resmi, Jumat (5/8/22).
Hingga 5 Agustus 2022, terdapat 34 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI dengan dana yang dihimpun mencapai Rp20,1 triliun serta terdapat 30 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI.
Menurut Yulianto, pencapaian ini merupakan buah dari hasil penyelenggaraan program sosialisasi kepada calon perusahaan tercatat di seluruh Indonesia yang dilakukan secara konsisten.
Sepanjang tahun 2021, BEI telah menyelenggarakan 472 business meeting bersama 363 perusahaan potensial dan 75 go public workshop di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung peningkatan jumlah perusahaan tercatat, BEI melakukan pembaruan peraturan BEI nomor I-A. Pembaruan peraturan tersebut memberikan pilihan lebih luas bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat dicatat di papan utama dan papan pengembangan dengan tetap memperhatikan kualitasnya.
Terdapat lima alternatif kriteria aspek finansial yang dapat digunakan saat ini, yaitu net tangible assets, kumulatif laba sebelum pajak selama 2 tahun terakhir dan kapitalisasi pasar, pendapatan dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, serta arus kas dari aktivitas operasi dan kapitalisasi pasar.
“Dengan opsi lebih luas, calon perusahaan tercatat dapat memilih kriteria persyaratan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik usaha yang dimiliki,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post