ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengendus adanya lonjakan transaksi mencurigakan di pasar modal hingga 240 persen selama masa pandemi Covid-19.
PPATK mencatat, tahun lalu di periode yang sama hanya ada 10 laporan, sementara pada tahun ini selama masa pandemi ada 34 laporan transaksi mencurigakan di pasar modal.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan hal itu di forum diskusi Konfrensi Hukum Virtual bertajuk ‘Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Digital’ yang digelar oleh Legalacces.id, Sabtu (26/9/2020).
“Lonjakan transaksi mencurigakan terutama terjadi pada bulan Mei hingga Juni,” kata Dian.
Dian tidak merinci bentuk transaksi mencurigakan yang ia maksud karena laporan PPATK merupakan laporan intelijen.
Namun lebih jauh Dian mengungkapkan upaya PPATK untuk melacak transaksi mencurigakan yang terjadi di industri e-commerce atau Perdagangan Dengan Sistem Elektronik (PMSE).
Saat ini PPATK tengah menyusun aturan agar bisa meminta pelaku PMSE untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Ia mencontohkan misalnya ada transaksi sebuah lukisan atau barang tertentu seharga Rp10 miliar di situs online.
“Jika transaksi itu dilaporkan oleh PMSE, maka PPATK akan menelusuri transaksi itu apakah nilai wajar dari objek transaksi dan siapa pelaku transaksi dan lain-lain,” jelasnya.
PPATK mengimbau para pelaku PMSE turut menerapkan standar penanganan risiko dengan know your customer (KYC) baik pedagang maupun konsumen di ecommerce tersebut.
Menurut Dian, saat ini modus pencucian uang makin berkembang pesat. Dalam identifikasi PPAT, ada kecenderungan pelaku professional money launderer terutama para ahli bidang keuangan dan ahli hukum.
“Transaksi pencucian uang profesional ini biasanya melibatkan pengacara, notaris, akuntan publik, juga konsultan keuangan,” tandasnya. (ATN)
Berikut Data Transaksi Mencurigakan yang dihimpun PPATK selama pandemi Covid-19;
PENIPUAN: Sebelum Covid-19 hanya 859 kasus dan Selama Covid-19 naik 1115 kasus dengan presentasi 29,80 persen.
KORUPSI: Sebelum Covid-19 sebanyak 388 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 292 kasus dengan presentasi 24.74 persen.
NARKOTIKA: Sebelum Covid-19 sebanyak 129 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 90 kasus dengan presentasi 30.23 persen.
PERPAJAKAN: Sebelum Covid-19 sebanyak 124 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 109 kasus dengan presentasi 12.10 persen.
TERORISME: Sebelum Covid-19 sebanyak 61 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 125 kasus dengan presentasi 104.92 persen.
PERJUDIAN: Sebelum Covid-19 sebanyak 216 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 73 kasus dengan presentasi 66.20 persen.
PENGGELAPAN: Sebelum Covid-19 sebanyak 81 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 80 kasus dengan presentasi 1.23 persen.
PERBANKAN: Sebelum Covid-19 sebanyak 50 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 48 kasus dengan presentasi 4.00 persen.
PENCURIAN: Sebelum Covid-19 sebanyak 24 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 1 kasus dengan presentasi 95.83 persen.
PASAR MODAL: Sebelum Covid-19 sebanyak 10 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 34 kasus dengan presentasi 240.00 persen.
PENYUAPAN: Sebelum Covid-19 sebanyak 55 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 21 kasus dengan presentasi 61.82 persen.
LINGKUNGAN HIDUP: Sebelum Covid-19 sebanyak 8 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 3 kasus dengan presentasi 62.50 persen.
KEHUTANAN: Sebelum Covid-19 sebanyak 3 kasus dan Selama Covid-19 sebanyak 1 kasus dengan presentasi 66.67 persen. (ATN)
Discussion about this post