ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal dan bekerja selama 10 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bahkan, izin tinggal dan bekerja tersebut nantinya bisa diperpanjang.
Menurut Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe, TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tidak perlu membayar kewajiban dana kompensasi sebesar US$100 per bulan.
“Kebijakan TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tak perlu membayar dana kompensasi bertujuan untuk memberikan kemudahan serta daya tarik IKN Nusantara,” kata Dhony Rahajoe, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dhony menjelaskan, TKA diberikan kemudahan bisa tinggal dan bekerja selama 10 tahun menjadi daya tarik tersendiri dalam mendorong pembangunan di IKN Nusantara.
“Itu kan membuat daya tarik nih. Jadi tenaga kerja asing di balik lagi kepada mimpi kita membangun global talent di bidang smart sustainable forest city, hutan ini kita mesti banyak belajar juga orang expert-expert dari luar,” tegasnya.
Dhony menjelaskan, aturan ini tidak akan merugikan dan menggerus pendapatan pemerintah. Hal ini dilakukan demi membuat ekosistem kerja di IKN Nusantara menjadi hidup.
“Kenapa kita buat daya tarik itu? apakah ini akan menggerus pendapatan pemerintah? Tentu tidak. Sekarang saja, tidak expert bisa kerja di sana, tidak ada pendapatan. Sekarang kalo expert itu datang karena tertarik itu, dibebaskan dulu dalam waktu tertentu kan tidak ada yang dirugikan. Nanti suatu saat sudah mulai di ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pionering project lah ya,” jelasnya.
Sebagai informasi, aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang mana tercantum dalam Pasal 22 dan 23 poin Tenaga Kerja Asing dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post