• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 17, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Presiden Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Tinggal di IKN Selama 10 Tahun

by Redaksi Asiatoday
March 9, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Galang Investor Jepang Investasi di IKN Nusantara

Geliat pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Indonesia. Dok KemenPUPR

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal dan bekerja selama 10 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bahkan, izin tinggal dan bekerja tersebut nantinya bisa diperpanjang.

Menurut Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe, TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tidak perlu membayar kewajiban dana kompensasi sebesar US$100 per bulan.

“Kebijakan TKA bisa bekerja selama 10 tahun dan tak perlu membayar dana kompensasi bertujuan untuk memberikan kemudahan serta daya tarik IKN Nusantara,” kata Dhony Rahajoe, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/3/2023).

RelatedPosts

Indonesia and Germany Deepen Strategic Partnership Amid Global Uncertainty

Student Protests Spread Across Indonesia, Pressure Mounts on Prabowo Government

Indonesian Businessman Sues Bank Mandiri for IDR6.5 Billion Over Withheld Land Certificates

Dhony menjelaskan, TKA diberikan kemudahan bisa tinggal dan bekerja selama 10 tahun menjadi daya tarik tersendiri dalam mendorong pembangunan di IKN Nusantara.

“Itu kan membuat daya tarik nih. Jadi tenaga kerja asing di balik lagi kepada mimpi kita membangun global talent di bidang smart sustainable forest city, hutan ini kita mesti banyak belajar juga orang expert-expert dari luar,” tegasnya.

Dhony menjelaskan, aturan ini tidak akan merugikan dan menggerus pendapatan pemerintah. Hal ini dilakukan demi membuat ekosistem kerja di IKN Nusantara menjadi hidup.

“Kenapa kita buat daya tarik itu? apakah ini akan menggerus pendapatan pemerintah? Tentu tidak. Sekarang saja, tidak expert bisa kerja di sana, tidak ada pendapatan. Sekarang kalo expert itu datang karena tertarik itu, dibebaskan dulu dalam waktu tertentu kan tidak ada yang dirugikan. Nanti suatu saat sudah mulai di ekosistem IKN hidup, baru kita terapkan normal. Sekarang masih pionering project lah ya,” jelasnya.

Sebagai informasi, aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang mana tercantum dalam Pasal 22 dan 23 poin Tenaga Kerja Asing dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Ibukota Baru IndonesiaIKNTenaga Kerja Asing
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia–Germany Set to Accelerate Economic and Industrial Alliance
  • Indonesia and Germany Deepen Strategic Partnership Amid Global Uncertainty
  • Danantara Raises US$1.5 Billion as Global Investors Flock to Indonesia Bond Offering
  • SMK and Moellhausen Encourage Local Indonesian Brands Expand into Global Markets
  • Student Protests Spread Across Indonesia, Pressure Mounts on Prabowo Government
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.