ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajarannya untuk segera mengatur ulang social commerce, seperti TikTok, menyusul anjloknya bisnis Usaha Mikri Kecil dan Menengah (UMKM) di sejumlah pasar, salah satunya di pasar Tanah Abang.
Social commerce merupakan medial sosial yang juga memiliki aktivitas memasarkan produk atau bekerja layaknya e-commerce. Salah satu platform terkenal yang mengusung tema ini di Indonesia adalah TikTok.
Jokowi mengatakan social commerce memberi dampak yang cukup besar terhadap penjualan serta produksi di UMKM. TikTok, menurut Jokowi, seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan social commerce.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).
Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu (Tiktok) sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
Regulasi tersebut, lanjut Jokowi, mengatur fungsi aplikasi seperti TikTok sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Saat ini peraturan tersebut telah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur dengan jelas mengenai social commerce.
“Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” kata Isy.
Kemendag mengharapkan agar beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Isy menyampaikan, proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama satu minggu.
“Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.
Lebih lanjut Isy menuturkan, dalam revisi Permendag No. 50/2020 pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi justru menganggap praktik bisnis social commerce TikTok bukan hal yang salah. Saat dikonfirmasi olehnya, pihak TikTok mengaku telah mengantongi izin menjalankan e-commerce dari Kemendag.
“Dia [TikTok] sudah saya panggil. Dia bilang sudah dapat izin e-commerce per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan [Kemendag],” ujar Budi usai menghadiri UMKM Digital Summit di Smesco.
Budi justru menganggap penggabungan dua model bisnis dalam satu platform seperti yang dilakukan TikTok adalah hal wajar seiring perkembangan teknologi.
Adapun ihwal barang murah di TikTok Shop, Budi juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada TikTok. Dia menyebut, barang murah itu bukan jual rugi atau predatory pricing, hanya barang promo yang sengaja dijual murah dalam rentang waktu tertentu, alias diobral.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebagai regulator perdagangan tak menampik bahwa kekuatan TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi e-commerce pada umumnya. Perlu ada aturan untuk menata social commerce.
“TikTok itu benar, ya socio commerce, keuangan, perdagangan, sosial media waduh jadi satu. Itu kalau enggak diatur collapse [UMKM dan e-commerce] betul,” kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Senin (4/9/2023). (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post