ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, pendapatan kotor dari penjualan minyak Lapangan Kedung Keris di Blok Cepu yang sudah mulai berproduksi diperkirakan bisa mencapai Rp3,3 triliun per tahun.
“Lapangan Kedung Keris sudah berproduksi di level 5.000 bph (barel per hari), diharapkan bertahap jadi 10.000 bph. Kalau kita hitung dengan harga ICP (harga minyak mentah Indonesia) sekitar US$60-US$65 per barel, maka akan ada pendapatan kotor sekitar US$237 juta,” terang Dwi Soetjipto saat meresmikan Produksi Minyak Perdana Lapangan Kedung Keris, Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Setiadjit mengapresiasi kerja keras kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti ExxonMobil Cepu Limited. Menurutnya, apa yang dikerjakan ExxonMobil mendukung Jawa Timur sebagai kontributor terbesar migas melewati Riau.
“Kalau dulu Riau, sekarang diambil alih Jatim dengan produksi 305.000 barel per hari atau lebih dari 30% produksi nasional,” ujarnya.
Lapangan Kedung Keris hanya berjarak 15 km timur Lapangan Banyu Urip.
Ditemukan April 2011, saat ini produksi awal Kedung Keris mencapai 5.000 barel minyak per hari yang dapat ditingkatkan menjadi 10.000 barel minyak per hari saat produksi puncak.
Dalam keterangan tertulis ExxonMobil, Rabu (18/12/2019) dijelaskan, hasil produksi Kedung Keris akan dukung keseluruhan produksi Blok Cepu yang kini menyumbang lebih dari 25 % minyak Indonesia dengan aman, andal & efisien. Pengerjaan proyek Kedung Keris yang dimulai di 2018 telah mencapai catatan keselamatan yang signifikan degan lebih dari 2 juta jam keselamatan kerja.
Kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi proyek Kedung Keris dilakukan PT Meindo Elang Indah. Proyek ini terdiri dari tapak sumur untuk operasi satu sumur, dan pipa bawah tanah berdiameter 8 inci, sepanjang 15 kilometer yang tersambung dengan fasilitas pengolahan pusat Banyu Urip. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post