ASIATODAY.ID, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai memeriksa pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terkait laporannya terhadap pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar. Laporan telah teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.
Menurut Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, terdapat perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.
“Iya kita sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023. Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp232 miliar,” kata Hasbi di Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2023).
“Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu pada bulan mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham,” sambungnya.
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Sementara perusahaan-perusahaan yang diguat adalah PT HSI, PT HMU, PT Surya Multi Flora.
Hasbi Setiawan menjelaskan, Susilo Wonowidjojo merupakan pengendali saham PT HMU sekaligus suami dari Meylinda Setyo, Komisaris Utama PT HSI sampai Desember 2016.
Adik Meylinda bernama Lianawati Setyo menjabat Wakil Direktur Utama PT HSI sebelum pergantian direksi. Dirut PT HMU Daniel Wijaya juga sempat menjabat Komisaris Utama PT HSI sampai dengan Mei 2021.
Dikatakan Hasbi, pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik seperti perjanjian kredit dan laporan keuangan yang dinilai sehat sehingga aneh jika HSI mengalami kredit macet hingga ratusan miliar.
“Maka dari itu kami melihat ada dugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang,” tutur Hasbi.
Saat dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Ramadhan
“Dalam proses, PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HIS guna mendapatkan fasilitas kredit,” tambahnya.
Sebagai referensi, berdasarkan data 50 Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes Desember 2022, Susilo adalah orang terkaya ke-14 di Indonesia dengan aset mencapai US$ 3,5 miliar. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post