ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menetapkan hasil penjualan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST008 sebesar Rp5 triliun dengan jumlah investor sebanyak 14.337 orang.
ST008 mulai ditawarkan pada 1 November 2020 dan penawaran ditutup pada 17 November 2021.
Minat investor yang tinggi menyebabkan target ST008 sudah tercapai pada 15 November 2021, yaitu dua hari sebelum masa penawaran ditutup, meskipun masih di tengah kondisi pandemi.
Besarnya minat investor ritel domestik terhadap ST008 tercermin dari total jumlah penawaran yang masuk pada dua hari pertama masa penawaran yang mencapai hampir Rp1,9 triliun.
“Dengan mempertimbangkan tingginya minat investor pada periode awal penawaran ST008, sejak 4 November 2021 diberlakukan sistem kuota harian, yang dilakukan top up kuota setiap pukul 8 pagi, dan langsung habis terserap dalam 10 menit,” kata Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman, dalam keterangan resminya, Selasa (23/11/2021).
Tingkat imbalan ST008 sebesar 4,80 persen (floating with floor) dengan tanggal setelmen 24 November 2021. Penerbitan ST008 ini bekerja sama dengan 30 Mitra Distribusi yang terdiri dari dua Bank Umum Syariah, 18 Bank Umum, empat Perusahaan Efek, tiga Perusahaan Efek Khusus dan tiga Perusahaan Finansial Teknologi.
ST008 diterbitkan dengan format Green, seluruh hasil penerbitan untuk pembiayaan proyek-proyek yang ramah lingkungan baik refinancing maupun new financing.
ST008 merupakan bentuk komitmen dan kontribusi Pemerintah dalam mengembangkan pasar keuangan syariah dan sekaligus membantu mengatasi dampak perubahan iklim.
Penerbitan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST008 didasarkan pada Green Bond/Sukuk Framework, yang sudah dikembangkan dan diperluas menjadi Sustainable Development Goals (SDGs) Government Securities Framework (GSF) yang memasukkan aspek-aspek tambahan SDGs ke dalam framework.
“Untuk mencakup tidak hanya sektor/proyek yang berkontribusi pada upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (green focus), tetapi juga untuk kemajuan ekonomi biru (blue focus) dan social outcome yang positif (social focus),” ungkapnya.
Menurut Luky, SDG Government Securities Framework tersebut telah mendapatkan Second Party Opinion (SPO) dari CICERO dan the International Institute for Sustainable Development (IISD) untuk memastikan framework tersebut telah sesuai dengan prinsip dan standar yang diakui secara global.
Setelah penerbitan Green Sukuk, pemerintah wajib membuat annual impact report yang berisi perhitungan berapa kontribusi dari pembiayaan Green Project ini terhadap penurunan emisi karbon. Annual Impact Report yang sudah diterbitkan pemerintah sejak 2019 dapat diakses melalui situs DJPPR.
“Kali ini proyek-proyek hijau yang dibiayai dari hasil penerbitan Green Sukuk Ritel seri ST008 berada di Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR seperti konektivitas perkeretaapian dan jaringan sumber daya air,” pungkasnya. (ATN)
Discussion about this post