ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ribuan buruh di Indonesia turun ke jalan berunjukrasa menuntut Pemerintah setempat mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan menaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Unjukrasa ini disuarakan oleh massa Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), di Jakarta, Kamis (10/8/2023). Kedua kelompok ini dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Aksi ini mengakibatkan Kota Jakarta lumpuh sebagian. Aparat kepolisian terpaksa memberlakukan rekayasa lalu lintas.
GEBRAK mengklaim UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi rakyat, kaum buruh, tani, masyarakat adat, mahasiswa, dan masyarakat kecil lainya.
Selain menuntut dicabutnya Omnibus Law Cipta Kerja, gerakan buruh hari ini juga menuntut untuk dicabutnya seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
Tuntutan lainnya yaitu mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Lebih lanjut, gerakan buruh hari ini juga menolak bank tanah, menuntut dihentikannya liberalisasi agraria dan perampasan tanah. menuntut dan menolak pembungkaman ruang demokrasi di lingkungan akademik. Kemudian, menuntut menghentikan represifitas dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor Masyarakat
Kemarin, aksi serupa digelar oleh Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen.
Said mengatakan kini Indonesia tergolong sebagai negara middle income country dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/ GNI) sebesar US$4.500 atau sekitar Rp67.5 juta per bulan.
“Meminta dinaikkan upah 15 persen karena indonesia telah memasuki negara middle income country. Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas penghasilannya income perkapita US$ 4.500 per bulan atau Rp 67.5 Juta,” kata Said Iqbal di Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat, kemarin.
Selain menuntut kenaikan upah, partai buruh juga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang telah disahkan baru-baru ini. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post