ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perkara hukum yang melibatkan Bank Singapura UOB dan Lippo Group memasuki babak baru.
Pasalnya, Bank UOB memenangkan banding terhadap anak usaha Lippo Group atas kerugian dari pencairan pinjaman senilai US$182 juta atau Rp2,83 triliun. Namun tuntutan atas penipuan ditolak.
Laporan Straits Times pada Minggu (30/10/2022), Divisi Banding Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Lippo Marina Collection (LMC), salah satu anak usaha Lippo Group, terbukti menggunakan cara yang tidak sah dalam konspirasi dengan agen real estate untuk menjual properti yang akan dibiayai oleh UOB.
Kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian terhadap UOB setelah membiayai lebih dari 100 persen dari harga pembelian kondominium. Jumlah kerugian yang harus dibayar LMC kepada UOB akan ditentukan pada persidangan tahap selanjutnya.
Perselisihan hukum ini dimulai pada 2014 dan berakhir pada Mei tahun ini. Dalam putusan yang dikeluarkan pada bulan Juni, hakim Pengadilan Tinggi Aedit Abdullah menolak semua klaim UOB terhadap LMC.
Di sisi lain, hakim menyetujui tuduhan terhadap terdakwa kedua dan ketiga, agen properti Goh Buck Lim, juga dikenal sebagai Rick, dan Aurellia Ho. UOB menuduh LMC berkonspirasi dengan Goh dan Ho untuk mendapatkan pembiayaan dari bank sehingga LMC dapat menjual 38 unit kondominium di Marina Collection dalam menghadapi kondisi pasar yang sulit.
Sebanyak 124 unit properti Marina Collection di Sentosa Cove diluncurkan pada akhir 2007, namun hanya 42 unit yang terjual pada 10 Maret 2011.
UOB menyalurkan kredit properti senilai US$182 juta antara Desember 2011 hingga September 2013 kepada pembeli fiktif 38 unit di kondominium yang dikembangkan dan dijual oleh LMC.
Pada April 2015, seluruh pembeli fiktif tersebut mengalami gagal bayar pinjaman. LMC mengakui memberikan rabat furnitur dari 22 persen hingga 34 persen yang digunakan untuk mengimbangi pembayaran tunai untuk pembelian kondominium tersebut.
Rabat furnitur tersebut menaikkan harga properti individu dalam bentuk opsi untuk membeli properti sebesar nilai rabat. Namun, LMC tidak menginformasikan rabat ini kepada UOB Selain menyembunyikan potongan harga tersebut, para terdakwa juga menyembunyikan identitas sebenarnya dari pembeli.
Belakangan diketahui, 32 dari 38 pembeli tersebut merupakan nama bayangan untuk empat investor yang berbasis di Indonesia. Hanya enam yang merupakan pemilik asli dari unit tersebut.
Pengadilan banding mencatat dalam keputusannya yang dirilis pada hari Jumat bahwa besarnya potongan harga furnitur menunjukkan bahwa itu bukan potongan harga asli. Misalnya, potongan harga furnitur sebesar US$2,39 juta diberikan untuk masing-masing dari tiga unit terakhir yang terjual. Jumlah tersebut mencapai sekitar 52,6 persen dari harga pembelian sebesar Rp$4,54 juta per unit.
Sementara itu, harga pembelian yang dinyatakan dalam formulir opsi untuk membeli mencapai US$6,931 juta. UOB menyalurkan pinjaman senilai US$5 juta per unit untuk tiga unit terakhir tersebut. Bank hanya dapat meminjamkan hingga 80 persen dari harga pembelian atau harga pasar saat ini, mana yang lebih rendah. Jumlah plafon pinjaman yang dicairkan UOB berada di bawah harga pembelian yang tertulis, namun harga sebenarnya terpaut terpau nyaris setengah juta dolar di bawah plafon pinjaman.
Kelebihan tersebut lalu dibayarkan kepada pembeli, sehingga masing-masing memperoleh keuntungan tunai yang besar dari pembelian tersebut. Pengadilan banding mengatakan harga pembelian yang disebutkan hanyalah alat untuk mendapatkan nilai appraisal dan plafon pinjaman yang lebih tinggi daripada yang seharusnya dicairkan jika harga sebenarnya tercermin pada formulir.
UOB menolak keputusan hakim Pengadilan Tinggi bahwa rencana rabat furnitur masih sah meskipun LMC menyembunyikan rabat furnitur dari UOB.
“Jika rabat furnitur telah diungkapkan di awal, seluruh skema akan dapat dirinci,” kata pengadilan banding.
Disebutkan juga bahwa LMC-lah yang dengan sengaja menyatakan harga palsu dalam formulir tersebut.
“Ini bukan hanya soal sikap apatis, kurangnya perhatian, atau praktik kehati-hatian, namun jauh lebih dari itu. Lippo telah mempersenjatai pembeli dengan alat untuk menipu UOB,” kata hakim dari Divisi Banding Belinda Ang, Woo Bih Li dan Quentin Loh.
UOB diwakili oleh pengacara Eddee Ng dari Tan Kok Quan Partnership. “Kami senang dengan keputusan pengadilan,” ungkap UOB kepada Straits Time.
Sementara itu, LMC mengatakan bahwa perusahaan senang dengan keputusan pengadilan banding yang menolak tuduhan penipuan UOB, tetapi kecewa dengan aspek lain dari putusan tersebut.
“Para pihak telah berusaha untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi tetapi tidak berhasil. Kami menghormati keputusan pengadilan dan menerimanya,” ungkap LMC. (ATN)
Discussion about this post