ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menahan Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Property (JOP), perusahaan Summarecon Agung Group, Jumat (22/7/2022).
Dandan ditahan menyusul statusnya sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
“DJK (Dandan Jaya Kartika) Dirut PT JOP (Java Orient Property), penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dalam kasus ini, Dandan dan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono diduga memberikan suap berupa barang mewah dan uang ke Haryadi. Suap itu diduga berkaitan dengan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Selanjutnya, Dandan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 Juli 2022 sampai 10 Agustus 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan IMB apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. (ATN)
Discussion about this post