• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Sucofindo: 5 Perusahaan di Indonesia Aktif Ekspor Timah Selama 2020

by Redaksi Asiatoday
June 25, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sucofindo: 5 Perusahaan di Indonesia Aktif Ekspor Timah Selama 2020

PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo). Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mencatat ada lima perusahaan pertambangan timah yang  melakukan kegiatan ekspor timah hingga pertengahan 2020 ini.

Kelima perusahaan itu diantaranya PT Timah Tbk. (TINS),  PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia dan PT Artha Cipta Langgeng. 

Direktur Komersial I PT Sucofindo Herliana Dewi mengatakan, selain ke lima perusahaan tersebut, ada dua perusahaan lagi yang telah mengajukan permohonan verifikasi agar bisa melakukan ekspor yakni PT Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

“Ada 5 perusahaan yang konsisten menggunakan jasa Sucofindo. Saat ini ada 2 perusahaan yang mengajukan permohonan verifikasi. Kami akan verifikasi administrasi dulu baru nanti verifikasi selanjutnya,” ujar Herliana dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/6/2020).

Menurut Herliana, di Indonesia tidak ada monopoli perdagangan Timah karena ada 5 perusahaan yang melakukan ekspor.

Perusahaan tambang bisa melakukan ekspor asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya, juga akan melayani permohonan verifikasi jika perusahaan memenuhi ketentuan.

“Stigma monopoli itu kurang tepat, karena sesuai regulasi yang sudah ada, selama perusahaan Timah manapun yang memenuhi syarat dan ketentuan maka perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan pengolahan dan transaksi jual beli,” jelasnya.

Herliana menjelaskan, verifikasi Sucofindo mengacu pada aturan Permendag nomor 53 tahun 2018. Verifikasi dokumen, verifikasi produksi sampling dan pengujian kualitas untuk mengetahui mutu dan kualitas, dan verifikasi ekspor pengawasan muat barang yang berisi kuantitas logam timah yang sudah terverifikasi.

Sebagai acuan untuk melakukan verifikasi, perusahaan harus menyerahkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) yang telah disahkan. Hal itu akan menjadi dasar verifikator untuk melakukan verifikasi telusur dan asal usul bijih timah, mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan oleh Competent Person Indonesia (CPI).

 “Sucofindo sebagai pelaksana tentunya melaksanakan sesuai dengan persyaratan regulasi dan kita punya integritas dalam melalukan verfikasi. Tidak mungkin kita memverifikasi logam yang sumber bahan baku dan ketersediannya tidak jelas makanya ada dokumen yang harus dilengkapi perusahaan,” urainya.

Herliana mengungkapkan, banyak eksportir yang belum melakukan aktivitasnya karena belum mendapatkan pengesahan RKAB. Pihaknya, tidak dapat menindaklanjuti permohonan verifikasi jika RKAB belum disahkan.

“Mungkin yang membuat ekspor ini berat pengesahan RKAB, yang didalamnya harus ada CPI. Jumlah CPI untuk komoditas pertambangan Timah ini masih sedikit dan ini menjadi kendala. Eksportir memang banyak di Babel (Bangka Belitung), tapi yang saat ini yang menggunakan jasa Sucofindo hanya lima perusahaan,” tandasnya. (ATN)

Tags: Penambangan TimahSucofindoTambang Timah
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.