ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mencatat ada lima perusahaan pertambangan timah yang melakukan kegiatan ekspor timah hingga pertengahan 2020 ini.
Kelima perusahaan itu diantaranya PT Timah Tbk. (TINS), PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia dan PT Artha Cipta Langgeng.
Direktur Komersial I PT Sucofindo Herliana Dewi mengatakan, selain ke lima perusahaan tersebut, ada dua perusahaan lagi yang telah mengajukan permohonan verifikasi agar bisa melakukan ekspor yakni PT Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama.
“Ada 5 perusahaan yang konsisten menggunakan jasa Sucofindo. Saat ini ada 2 perusahaan yang mengajukan permohonan verifikasi. Kami akan verifikasi administrasi dulu baru nanti verifikasi selanjutnya,” ujar Herliana dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/6/2020).
Menurut Herliana, di Indonesia tidak ada monopoli perdagangan Timah karena ada 5 perusahaan yang melakukan ekspor.
Perusahaan tambang bisa melakukan ekspor asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya, juga akan melayani permohonan verifikasi jika perusahaan memenuhi ketentuan.
“Stigma monopoli itu kurang tepat, karena sesuai regulasi yang sudah ada, selama perusahaan Timah manapun yang memenuhi syarat dan ketentuan maka perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan pengolahan dan transaksi jual beli,” jelasnya.
Herliana menjelaskan, verifikasi Sucofindo mengacu pada aturan Permendag nomor 53 tahun 2018. Verifikasi dokumen, verifikasi produksi sampling dan pengujian kualitas untuk mengetahui mutu dan kualitas, dan verifikasi ekspor pengawasan muat barang yang berisi kuantitas logam timah yang sudah terverifikasi.
Sebagai acuan untuk melakukan verifikasi, perusahaan harus menyerahkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) yang telah disahkan. Hal itu akan menjadi dasar verifikator untuk melakukan verifikasi telusur dan asal usul bijih timah, mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan oleh Competent Person Indonesia (CPI).
“Sucofindo sebagai pelaksana tentunya melaksanakan sesuai dengan persyaratan regulasi dan kita punya integritas dalam melalukan verfikasi. Tidak mungkin kita memverifikasi logam yang sumber bahan baku dan ketersediannya tidak jelas makanya ada dokumen yang harus dilengkapi perusahaan,” urainya.
Herliana mengungkapkan, banyak eksportir yang belum melakukan aktivitasnya karena belum mendapatkan pengesahan RKAB. Pihaknya, tidak dapat menindaklanjuti permohonan verifikasi jika RKAB belum disahkan.
“Mungkin yang membuat ekspor ini berat pengesahan RKAB, yang didalamnya harus ada CPI. Jumlah CPI untuk komoditas pertambangan Timah ini masih sedikit dan ini menjadi kendala. Eksportir memang banyak di Babel (Bangka Belitung), tapi yang saat ini yang menggunakan jasa Sucofindo hanya lima perusahaan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post