ASIATODAY.ID, TAIPEI – Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan menyambut pernyataan dari negara-negara terkait yang mengatakan bahwa klaim atas Laut China Selatan harus sesuai dengan hukum dan norma internasional — termasuk UNCLOS 1982 — serta menolak setiap klaim yang tidak konsisten dengan hukum internasional.
Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri ROC (Taiwan) yang di kutip, Rabu (15/7/2020), Taiwan menegaskan bahwa Kepulauan di Laut China Selatan adalah bagian dari wilayah ROC (Taiwan).
ROC memiliki semua hak atas Kepulauan Laut China Selatan dan perairannya sesuai dengan Hukum Internasional dan Hukum Laut yang tidak dapat diperdebatkan.
Pada tanggal 19 Juli 2016, Presiden Tsai Ing-wen mengemukakan “Empat Prinsip” dan “Lima Tindakan” untuk menangani masalah Laut China Selatan bersama dengan komunitas internasional.
(1) Perselisihan di Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai sesuai dengan Hukum Internasional dan Hukum Laut, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS);
(2) ROC harus dilibatkan dalam mekanisme multilateral yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan;
(3) Negara-negara bersangkutan memiliki kewajiban untuk menjaga kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah tersebut;
(4) Perselisihan harus diselesaikan dengan mengesampingkan perbedaan dan mengedepankan perkembangan bersama. Melalui negosiasi yang dilakukan dengan asas kesetaraan, ROC bersedia untuk bekerja sama dengan negara-negara bersangkutan untuk memajukan perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan, serta melindungi dan mengembangkan sumber daya di wilayah tersebut.
MOFA juga menegaskan, posisi pemerintah ROC mengenai kedaulatan serta komitmen untuk menyelesaikan konflik secara damai atas Kepulauan Laut China Selatan, tidak tergoyahkan dan tidak akan berubah.
ROC dengan tegas menolak segala upaya yang dilakukan oleh negara pengklaim (claimant state) untuk menyelesaikan perselisihan di Laut China Selatan dengan cara intimidasi, paksaan, atau kekerasan.
Kemudian, Kementerian Luar Negeri (MOFA) menyambut pernyataan dari negara-negara terkait yang mengatakan bahwa klaim atas Laut China Selatan harus sesuai dengan hukum dan norma internasional — termasuk UNCLOS 1982 — serta menolak setiap klaim yang tidak konsisten dengan hukum internasional.
MOFA juga mendorong negara-negara yang terlibat untuk melibatkan Taiwan dalam mekanisme multilateral, yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan, serta bersama-sama menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut. (ATN)
Discussion about this post