ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mewacanakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid II. Menyusul kesuksesan sebelumnya Tax Amnesti Jilid II pada Juli 2016 hingga Desember 2017.
Wacana tersebut disampaikan Menkeu Sri saat berbincang dalam acara Kadin Talks yang dipandu Ketua Kadin Rosan Roeslani di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
“Sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan,” kata Sri Mulyani.
Pertimbangan untuk melaksanakan Tax Amnesty II, menurut Menkeu, didasari pertimbangan banyaknya pengusaha yang mengaku menyesal karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah 3 (tiga) tahun lalu.
“Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan, pelaksanaan Tax Amnesty II harus dilaksanakan secara matang mengingat partisipasi pada pelaksanaan Tax Amnesty I lalu sangat rendah, yaitu hanya 1 juta Wajik Pajak (WP). Sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.
Menurut Menkeu, pada program tax amnesty pertama persiapan pemerintah masih kurang, seperti data yang tidak lengkap, dan belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.
“Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (Wajib Pajak), kalau sekarang ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” ungkap Sri Mulyani.
Dengan adanya pelaksanaan sistem keterbukaan informasi dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan 90 negara, menurut Menkeu Sri Mulyani, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak informasi aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
,’;\;\’\’
Discussion about this post