ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menunjukkan dominasinya di dunia internasional dengan menekan China.
Hal itu sebagai reaksi balik setelah China mengesahkan Undang-undang Keamanan Nasional yang mengancam otonomi khusus Hong Kong.
Donald Trump mengatakan akan mencabut status perdagangan khusus dengan Hong Kong. China dinilai menikmati status perdagangan tersebut selama puluhan tahun dengan mencuri hak kekayaan intelektual sektor teknologi AS.
“Tindakan kami akan tegas, tindakan kami akan sangat berarti,” tegas Trump, melansir Bloomberg, Sabtu (30/5/2020).
Wall Street bereaksi terhadap pernyataan Trump. Indeks S&P 500 naik 0,3 persen pada pukul 3.10 Waktu New York, Jumat, 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Sekteris Negara Michael Pompeo telah mengumumkan bahwa Hong Kong tidak lagi berada di bawah Undang-undang 1992 yang memudahkan perjalanan dan perdagangan antara AS dan Hong Kong.
Beleid itu juga memungkinkan perusahaan yang berbasis di China untuk bisa mengakses teknologi AS yang dianggap sensitif terhadap keamanan nasional.
Trump juga memerintahkan regulator di sektor keuangan untuk memeriksa perusahaan China yang terdaftar di bursa saham Amerika Serikat dengan tujuan membatasi investasi AS di perusahaan tersebut. Warga negara China juga akan ditolak masuk ke wilayah AS karena dianggap sebagai ancaman keamanan.
Tindakan ini tidak termasuk penarikan dari perjanjian perdagangan fase pertama yang diteken Trump dengan Presiden China Xi Jinping pada Januari 2020 lalu.
Pejabat China pada Jumat lalu menyebut ancaman AS terhadap Hong Kong hanyalah omong kosong. Beijing menekankan Undang-undang Keamanan Nasional adalah urusan internal dan kebebasan di Hong Kong akan tetap dijamin.
“Beijing mendesak AS untuk menghentikan manipulasi politik yang sembrono,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian. (ATN)
Discussion about this post