ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, memusnahkan lebih dari 1.000 ekor ikan koi asal Jepang yang terinfeksi virus Carpedema virus disease (CEVD) atau biasa disebut koi sleepy disease (KSD).
“Virus ini dapat menyebabkan penyakit dan tingkat kematian yang tinggi,” kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Menurut Heri, ikan yang terserang virus CEVD menunjukkan hemoragik dengan pembengkakan (edema) pada jaringan di bawahnya atau menggantung tepat di bawah permukaan air. Penggemar ikan koi menyebut KSD karena pada ikan yang terpapar berubah lesu dan tidak responsif.
“Virus ini bisa dengan mudah menyebar ke ikan-ikan lain yang sewadah atau sekolam dengan ikan yang sudah terinfeksi,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, BKIPM juga memusnahkan 83,3 kg ikan Hirame atau Paralichthys olivaceus asal Jepang. Ikan tersebut terinfeksi Viral haemorhagic septicemia Virus (VHSV) sebanyak 83,3 kg. Penyakit ini termasuk dalam penyakit ikan karantina golongan I.
“Virus ini mampu menginfeksi ikan-ikan air laut dan air tawar, serta dapat menyebabkan kematian dengan tingkat kematian mencapai 90 persen,” urai Heri.
Dikatakannya, ikan yang terinfeksi VSHV umumnya menunjukkan adanya pendarahan pada kulit, dan otot daging khususnya bagian dorsal (punggung). Selain itu juga ditemukan luka pada bagian organ dalam, yaitu ginjal berwarna merah gelap (phase akut), pembesaran pada limpa dan hati dan insang berwarna pucat.
VHSV dapat bertahan pada jaringan ikan inang dan dapat kembali menjadi infectious, walaupun jaringan ikan disimpan dalam kondisi beku dalam waktu lama.
“Tentu sangat berbahaya untuk kelangsungan budidaya ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu,” tutur Heri.
Sebagai informasi, selain kedua komoditas asal Jepang, BKIPM Jakarta I sekaligus memusnahkan komoditas hasil pengungkapan Bea Cukai seperti cumi kering 20 kg, cumi beku 15 kg, daging gurita 10 kg, daging kerang 20 kg, ikan beku 60 kg, ikan kering 100 kg, kepiting China /Hairy Crab 10 kg. Kemudian labi-labi beku 2 ekor / 3 kg, mackarel fllet 3 box/ 60 kg, ikan hias Pleco & Corydoras 85 ekor, sea urchin/uni 40.5 kg, dan telur ikan tuna 5 kg.
Komoditas ini berasal dari berbagai negara seperti Turki, Abu Dhabi, China, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand yang tidak dilengkapi dengan Health Certificate dari negara asal. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 17 Mei 2023.
“Semua kita musnahkan, baik yang berpenyakit maupun yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal,” tegas Heri.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 17 tahun 2021, yang menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.
Dalam regulasi inj juga terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, custacea, molusca, dan amphibia. Selain itu disebutkan juga media pembawa (inang rentan) serta organisme penyebab dan golongannya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post