• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup

by Redaksi Asiatoday
October 4, 2023
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup

Aplikasi TikTok Shop. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – TikTok secara resmi menutup TikTok Shop di Indonesia menyusul adanya larangan social commerce untuk menjalankan bisnis seperti e-commerce di negeri itu.

TikTok mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Indonesia, efektor per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 Wita,” demikian siaran pers TikTok, Selasa (3/10/2023).

RelatedPosts

Indonesia Seeks Bigger Eurasian Role After Securing Top Partner Status at Russia’s INNOPROM 2026

ADB Unleashes $100 Million Digital Bond to Power Asia’s Next Economic Revolution

Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens

“Something went wrong. Tap and try again,” tulis TikTok dalam aplikasinya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.

Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.

Terkait keputusan tersebut, Tiktok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah untuk membuat beleid Permendag No. 31 Tahun 2023.

Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.

“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/9/2023). (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: TikTok Shop
No Result
View All Result

Terbaru

  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • Indonesia Seeks Bigger Eurasian Role After Securing Top Partner Status at Russia’s INNOPROM 2026
  • Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals
  • Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen
  • Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.