ASIATODAY.ID, JAKARTA – Tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yakni PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh sejumlah aktivis dan organisasi hak asasi manusia.
Mereka menuduh ketiga perusahaan tersebut telah memasok senjata dan amunisi untuk militer Myanmar.
Menurut pengaduan tersebut, ketiga perusahaan itu telah mempromosikan dan kemungkinan telah menjual pistol, senapan serbu, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan lainnya kepada militer Myanmar dalam satu dekade terakhir. Itu termasuk kemungkinan setelah kudeta 1 Februari 2021 yang memicu protes dan kekacauan nasional.
Para aktivis yang membuat aduan itu adalah Marzuki Darusman, mantan ketua misi pencari fakta PBB di Myanmar; Salai Za Uk Ling, pemimpin Organisasi Hak Asasi Manusia China; dan Proyek Akuntabilitas Myanmar, sebuah kelompok hak asasi manusia internasional.
“Fakta bahwa alutsista (alat utama sistem persenjataan) dipromosikan secara aktif setelah kampanye genosida terhadap Rohingya dan kudeta tahun 2021 menimbulkan kekhawatiran serius dan menimbulkan keraguan terhadap kesediaan pemerintah Indonesia untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter,” kata Marzuki, dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/10/2023).
Pengaduan tersebut mengutip bukti bahwa berdasarkan investigasi sumber terbuka dan dari dokumen yang bocor menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan Indonesia telah mentransfer senjata dan amunisi melalui True North Co. Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis di Myanmar yang dimiliki oleh Htoo Htoo Shein Oo.
Htoo Htoo Shein Oo adalah putra dari Win Shein, menteri perencanaan dan keuangan junta Myanmar, yang saat ini dikenai sanksi oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa.
DEFEND ID Bantah Pasok Senjata ke Junta Myanmar
Sementara itu, Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar setelah 1 Februari 2021, sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.
DEFEND ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.
“Sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, DEFEND ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia. DEFEND ID selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia,” kata DEFEND ID dalam siaran persnya, Rabu (4/10/2023).
“DEFEND ID menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya imbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.”
“Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya imbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar. Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016,” imbuh DEFEND ID.
Begitu juga dengan PT DI dan PT PAL yang dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.
“Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar,” tegas DEFEND ID. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post